Selasa, H / 21 Mei 2024

Fatwa MUI: Ditengah Wabah, Boleh Tak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Jumat 03 Apr 2020 13:59 WIB

Reporter :AA

ilustrasi

Foto: google pics


MUI menyatakan hingga kini wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan potensi penularannya masih tinggi.


ESQNews.id, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan seorang Muslim boleh tidak melaksanakan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut akibat merebaknya wabah Covid-19.

 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan sudah mengeluarkan fatwa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tengah virus korona.

 

Asrorun menyampaikan hingga kini wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan potensi penularannya masih tinggi.  “Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada,” ujar Asrorun dalam pernyataannya pada Jumat (3/4/2020).

 

Menukil pernyataan ulama, dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menegaskan uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.  Termasuk, kata dia, uzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit.

 <more>

Dua kondisi di atas, lanjut Asrorun, menjadi uzur untuk tidak salat Jumat. Pertama orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain. Kedua, orang yang khawatir tertular penyakit.

 

“Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur,” terang Asrorun.  Sebaliknya, kata Asrorun, seorang Muslim wajib salat Jumat jika tidak ada uzur syar’i atau kondisi-kondisi tertentu yang menghalanginya.

 

“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa. Melakukan maksiat,” tukas Asrorun.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA