Kamis, H / 28 Maret 2024

Pemerintah Himbau Dokter Gigi dan THT Tidak Praktek Sementara

Selasa 07 Apr 2020 08:43 WIB

Reporter :AA

ilustrasi

Foto: getty images

Permintaan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyusul banyaknya dokter yang meninggal pada masa pandemi.

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan surat edaran kepada dokter gigi dan Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) untuk tidak melakukan praktek sementara. 


Ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyusul banyaknya dokter yang meninggal pada masa pandemi ini. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada sekitar 20 dokter yang telah meninggal. 


Sebagian dokter tersebut kata dia tidak bertugas di garis depan penanganan Covid-19 seperti dokter gigi dan THT. "Kami memberikan permintaan kepada Kemenkes untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT agar tidak praktek dulu. Kalaupun praktek hanya untuk pasien sangat serius," ujar Doni Monardo saat rapat kerja dengan DPR pada Senin (6/4/2020).

<more>

Untuk mencegah terjadinya korban dari tenaga medis, pemerintah akan mewajibkan seluruh dokter di rumah sakit umum, swasta dan khusus penanganan COvid-19 untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


"Karenanya pengadaan APD menjadi prioritas bukan hanya kepada para dokter garis depan untuk melayani pasienCovid-19 tapi semua dokter karena ternyata pasien yang diperiksa bukan Covid-19 bisa jadi carrier, bisa jadi pembawa virus," jelas dia. Berdasarkan catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada sekitar 25 dokter meninggal hingga saat ini akibat Covid-19.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA