Jumat, H / 29 Maret 2024

Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Rabu 25 Jul 2018 16:31 WIB

Muhammad Tarmizi Murdianto

kesetaraan gender

Foto: vanuatuindependen


24 Juli diperingati sebagai Hari Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

ESQNews.id – Anak dan perempuan sepertinya dua kata yang tidak dapat dipisahkan dalam berbagai hal. Pasalnya, hal ini juga berlaku dalam hari peringatan yang ada di bulan Juli.

Jika sebelumnya 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, maka 24 Juli diperingati sebagai Hari Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Peraturan perundang-undangan tersebut dicanangkan oleh PBB sebagai usaha mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG’s (Suistanable Development Goals) pada poin kesetaraan gender.

Dimana perempuan mendapatkan perhatian lebih dalam berbagai aspek termasuk hak-hak mereka. Hal ini karena perempuan merupakan makhluk yang sejak dahulu selalu dijadikan objek dari segala bentuk diskriminasi.

Stigma yang berkembang dalam masyarakat terhadap perempuan juga turut menjadi kendala dalam menuntaskan permasalahan ini. Namun, kaum perempuan selalu berusaha dalam memperjuangkan hak-hak mereka agar dapat setara dengan hak laki-laki pada umumnya.

Sayangnya, UU RI No 7/1984 masih menghadapi berbagai kendala. Selain soal reservasi Pasal 29 CEDAW tentang penyelesaian perselisihan penerapan dan penafsiran konvensi, Indonesia juga belum meratifikasi optional protocol yang mengatur pelaporan individu/organisasi nonpemerintah tentang pelanggaran terhadap konvensi, prosedur komunikasi, dan penyelidikan.

Oleh karena itu, pemerintah juga harus ambil bagian dan serius dalam menangani permasalahan ini. Sebab, peraturan perundangan tidak akan ada artinya tanpa keseriusan dari pihak pemerintah. Sehingga ratifikasi beribu-ribu konvensi hanya akan sia-sia jika tidak diwujudkan dalam kehidupannya nyata.

 


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA