Jumat, H / 29 Maret 2024

Biaya atau Harga Haji Tahun 2022 Masehi / 1443 Hijriah

Rabu 29 Dec 2021 10:36 WIB

Reporter :EDQP

Ilustrasi

Foto: makkahmadinah.accor.com

Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Md, SE, M.Par.

 

ESQNews.id, JAKARTA - Keberangkatan Haji jamaah Indonesia tertunda 2 kali pada palaksanaan Haji tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah dan pelaksanaan haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Tidak hanya Indonesia, seluruh umat Islam di dunia tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji kecuali Warga Negara Saudi Arabia dan Warga negara asing yang tinggal dan bekerja secara resmi di Saudi Arabia.


Harapan untuk bisa berangkat Haji di tahun 2022 menjadi terbuka setelah Pemerintah Kerajaan Saudi membuka diri untuk beberapa negara di dunia termasuk Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah Umroh. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengatakan, "Keberhasilan umroh di masa pandemi menjadi tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Untuk itu pemerintah sangat serius mempersiapkan keberangkatan umroh di masa pandemi ini." Keberhasilan penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi covid-19 sangat berguna bagi penyiapan ibadah haji nantinya.


Saat ini para jamaah haji tunggu reguler maupun khusus sedang menunggu-nunggu berapa Biaya Haji tahun 2022. Penetapan harga Haji sudah diatur di Undang Undang Penyelenggaraan Umroh dan Haji No. 08/2019 di Pasal 68, yang berbunyi :


(1) Menteri menetapkan setoran awal Bipih Khusus dan pelunasan Bipih Khusus untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


(2) Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji di BPS Bipih Khusus melalui PIHK.


(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum.


(4) Standar pelayanan minimum dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.


Dari Undang-Undang di atas terlihat jelas bahwa penentuan biaya atau harga Haji yang menentukan adalah Kementerian Agama RI. Pemerintah menetapkan setoran awal yang telah dilakukan oleh Jamaah Haji Tunggu pada saat pendaftaran untuk mendapatkan porsi Haji yaitu US$ 4000. Namun masing-masing Penyelenggara menetapkan setoran awal ini bervariasi antara US$ 4000 - $ 5000 tergantung dari pelayanan dan fasilitas masa tunggu yang diberikan kepada Jamaah.




Sedangkan Pelunasan Perjalananan dan Penyelenggaraan Haji, Kementerian Agama RI akan membuat Standar Pelayanan Minimum atas fasilitas dan pelayanan selama perjalanan Haji berlangsung pada tahun 2022 nanti. Berikut ini Standar Pelayanan Minimum sebagaimana diatur di PMA No. 5/2021 antara lain :


Kualitas Transportasi


a) Pelayanan transportasi udara diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, dan transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi;


b) Pelayanan transportasi memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan;


c) Pelayanan transportasi ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam rencana program perjalanan;


d) Jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi;


e) Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan;


f) Transportasi darat berupa kendaraan yang mengangkut Jemaah Haji Khusus dari penginapan transit ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram ke penginapan transit dengan jadwal tertentu di luar jadwal yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi; dan


g) Transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan ( syarikah), berpendingin udara (air conditionery, kapasitas sesuai jumlah tempat duduk, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.


<more>


Fasilitas Akomodasi


a) Pelayanan akomodasi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus selama berada di Jeddah, Makkah, Madinah, dan Masyair;


b) Akomodasi selama berada di Jeddah, Makkah, dan Madinah berupa hotel paling rendah berbintang 3 (tiga);


c) Pelayanan akomodasi diberikan dengan menempatkan Jemaah Haji Khusus pada hotel dengan jarak paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 (tujuh ratus) meter dari Masjid Nabawi di Madinah;


d) Akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus secara tertulis;


e) Tersedianya apartemen transit di Makkah menjelang dan setelah wukuf;


f) Apartemen transit di Makkah dengan fasilitas berupa: setiap kamar berpendingin udara ( air conditionery dan paling banyak untuk 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PIHK dan Jemaah Haji secara tertulis; tersedia 1 (satu) kamar mandi untuk setiap paling banyak 6 (enam) orang Jemaah Haji Khusus; tersedia ruang makan; dan ruang pertemuan dan/ atau tersedia mushola.


g) Akomodasi transit memiliki kriteria sebagai berikut: digunakan paling lama 15 (lima belas) hari berturut turut; dan diberikan pelayanan konsumsi 3 (tiga) kali sehari.


h) Akomodasi di Masyair menggunakan perkemahan yang berpendingin ruangan;


i) Masa tinggal Jemaah Haji Khusus di Arab Saudi paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan


j) Tersedianya akomodasi bagi Jemaah Haji Khusus yang harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah tiba di tanah air.


Kualitas Konsumsi


a) Pelayanan konsumsi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi;


b) Penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam bentuk kemasan;


c) Konsumsi selama berada di Makkah dan Madinah harus memenuhi persyaratan: pelayanan dengan standar hotel dan sistem penyajian secara prasmanan atau sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi; dan menu Indonesia dan/atau standar menu hotel. konsumsi selama berada di Masyair harus memenuhi persyaratan: pelayanan dengan sistem penyajian secara  prasmanan atau sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi;


d) Menu sesuai paket program; dan pelayanan minuman (teh, kopi, gula, air panas) selama 24 (dua puluh empat) jam.


Pelayanan Kesehatan


a) Pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji Khusus diberikan sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, dan sampai dengan kembali ke tanah air;


b) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;


c) Pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan meliputi fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan oleh Pemerintah;


d) Pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi: penyediaan petugas kesehatan; penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengurusan bagi Jemaah Haji Khusus yang sakit selama di perjalanan dan/ a tau di Arab Saudi; dan pengurusan Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia.




Sedemikian detail dan terperinci Standar Pelayanan Minimum yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Haji dalam pelaksanaan Haji tahun 2022. SPM ini kemungkinan akan direvisi seiring dengan perkembangan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran dan perlindungan Jamaah terhadap Covid 19.


Jika Protokol Kesehatan seperti yang terjadi di musim Umroh mulai bulan Desember 2021, maka Harga Haji tahun 2022 tidak akan beda jauh dengan penyelenggaraan Haji tahun 2019, yaitu berkisar antara US$ 9500 – US$ 15000 tergantung dengan kualitas fasilitas, pelayanan dan program Haji yang dipilih. Jamaah Haji Tunggu saat ini sangat berharap, tahun 2022 Penyelanggaraan Haji berjalan dengan kuota maksimal dengan harga terjangkau. Aamiin


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA