Jumat, H / 29 Maret 2024

Skenario Terbaik dalam Menyikapi Peraturan JHT Terbaru Ala Xaham.id

Kamis 17 Feb 2022 10:05 WIB

Reporter :EDQP

Ilustrasi

Foto: theculturetrip.com

ESQNews.id, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) terkait skema pencairan, dimana dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Diah Indah Sari mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.



“Life is unpredictable. Hope for the best and prepare for the worst” Xaham.id.

<more>

Untuk itu, platform Xaham.id membagikan 3 macam skenario terbaik dalam menyikapi peraturan JHT terbaru yakni:

>> Investasi untuk mendapatkan pendapatan pasif.

>> Side hustle untuk menambah penghasilan.

>> Siapkan dana darurat yang dipisahkan dengan tabungan.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA