Minggu, H / 19 Mei 2024

Aparatur Negara: Wahai Tunjangan Hari Raya, Datanglah!

Jumat 10 May 2019 13:56 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi THR

Foto: Freepik

ESQNews.id, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan pada 5-6 Juni 2019. Menjelang Hari Kemenangan tak lupa dengan tradisi kultural di Indonesia yaitu THR (Tunjangan Hari Raya). Salah satunya bagi PNS yang menantikan gaji ke-13 tersebut tiba.

 

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syahruddin mengumumkan tentang turunnya THR "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin. Keputusan tersebut dilakukan ketika rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

 

Setelah ditetapkan tanggal pencairan THR oleh Pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan jumlah besaran THR. Yang tentunya berbeda-beda setiap jabatan dan golongan. THR terdiri atas gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

 

 

Tentu aparatur negara dan pensiunan senang mendengar berita tersebut. Sehingga uang THR nya bisa untuk persiapan mudik, berbagai hidangan yang lezat, pakaian baru, THR untuk kerabat dan sisihkan THR untuk ditabung (investasi). Namun yang terpenting adalah momen berkumpul dengan keluarga di Hari yang Suci itu.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA