Rabu, H / 15 Mei 2024

Wakil Ketua MPR-RI Heran Kasus UBN Kembali Diangkat

Kamis 09 May 2019 08:25 WIB

Reporter :Redaksi

Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid

Foto: ESQ Media

ESQNews.id, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid mengaku heran atas kasus yang menimpa Ustadz Bachtiar Nasir (UBN). Hidayat mengatakan, hal tersebut sudah termasuk kriminalisasi ulama.


"Kembali lagi kriminalisasi ulama," ujar dia dalam akun twitter resminya, Selasa (7/5).


Hidayat menilai ada sesuatu yang janggal karena kasus lama yang dibicarakan pada tahun 2017 tiba-tiba kembali diangkat. Hal tersebut, menurut dia, terjadi setelah Ijtima Ulama ke 3.


"Muncullah penetapan sebagai tersangka," jelas dia.


Ketua MPR-RI yang juga pernah nyantri di Gontor tersebut kemudian ikut mendoakan UBN agar diberikan keselamatan oleh Allah SWT.


"Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," tulis dia.


Sebelumnya, perkara yang disangkakan UBN adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Perkara tersebut bergulir tahun 2017 yang didiga ada aliran dana dari UBN yang merupakan ketua GNPF MUI ke Turki padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS tersebut diperuntukan sebagai donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.


Dalam surat itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA