Rabu, H / 15 Mei 2024

Bentuk Perwalanan, Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Berinisial M

Kamis 22 Nov 2018 14:00 WIB

Reporter :Redaksi

Baiq Nuril (kanan) bersama Rieke Diah Pitaloka

Foto: Youtube

ESQNews.id, JAKARTA - Korban pelecehan seksual melalui saluran telepon, Baiq Nuril melaporkan pelaku berinisial M. Eks Kepsek SMAN 7 Mataram tersebut dilaporkan atas kata-kata bernada melecehkan kepada Baiq Nuril.


"Ini untuk perempuan-perempuan di Indonesia," ujar dia seperti video yang diunggah Poskota TV, Kamis (22/11).


Baiq Nuril didampingin tim kuasa hukumnya telah melaporkan tersangka M ke Polda NTB. Dia juga didampingi aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka.


Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan pelaku berinisial M dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 294 KUHP yakni perbuatan cabul dengan relasi atasan dan bawahan di tempat kerja.


"Sanksi pidana 7 tahun. Polda NTB sudah dilaporkan, dan sudah memulai ke pemeriksaan saksi," ujar Joko.


Joko juga menjelaskan, pihaknya berharap bisa menghadirkan saksi ahli dari komnas perempuan. Joko menambahkan Polda NTB akan penetapan tersangka bisa dilakukan minggu depan.


"Bukti utama adalah salinan putusan pengadilan negeri terkait dengan tindak asusila yang dilakukan pelaku," jelas dia. 


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA