Senin, H / 29 April 2024

Pasca Teror, Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api Selandia Baru Direvisi

Kamis 11 Apr 2019 07:53 WIB

Reporter :Redaksi

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern

Foto: ABC

ESQNews.id, WELLINGTON - RUU reformasi senjata, yang disahkan dengan hasil suara 119-1 setelah pembacaan terakhir di Parlemen, kini harus menerima persetujuan Kerajaan dari Gubernur Jenderal sebelum diharapkan menjadi hukum pada hari Jumat (12/4/2019).


Warga Australia, Brenton Tarrant (28), seorang tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan setelah serangan terhadap dua masjid pada 15 Maret.


UU baru itu membatasi sirkulasi dan penggunaan sebagian besar senjata api semi-otomatis, bagian yang mengubah senjata api menjadi senjata api semi-otomatis, peluru dengan kapasitas tertentu, dan beberapa senapan.


Baca juga: Sosok Eggboy, Pelempar Telur ke Senat Australia


Dilansir dari kantor berita ABC, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, berbicara secara emosional selama pembacaan akhir RUU itu tentang cedera traumatis yang diderita oleh korban serangan teror Christchurch.


"Saya kesulitan mengingat setiap luka tembak. Saya tak bisa membayangkan bagaimana senjata yang bisa menyebabkan kehancuran seperti itu dan kematian berskala besar bisa diperoleh secara legal di negara ini," jelas dia.




Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA