Senin, H / 29 April 2024

PUBG Haram, Sudah difatwakan Oleh MPU Aceh

Kamis 20 Jun 2019 10:27 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 di Aula Sekretariat MPU Aceh

Foto: MPU Aceh

ESQNews.id, JAKARTA – Setelah mengeluarkan fatwa haram denda finansial bagi peserta didik, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terkait sebuah game. Game online sudah beredar dimana-mana yang membuat seseorang kecanduan untuk bermain.

 

Para gamers tertarik bermain game selain hobi bisa mendapatkan uang berdasarkan penjualan item game. PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) salah satu game yang diharamkan Ulama Aceh dan MPU dalam sebuah pengkajian.

 

Telah Berlangsung Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema Hukum dan Dampak Game PUBG menurut Fiqih Islam, informasi teknologi dan psikologi pada 17-19 Juni 2019. Menurut tribunnews.com Lem Faisal mengatakan bahwa game menciptakan kebrutalan, berpotensi mengubah perilaku penggunanya menjadi negatif, dan macam lainnya. Sehingga disimpulkan bahwa itu haram.

 

Maka dari itu Wakil Ketua MPU Aceh mengatakan bahwa "Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," tutur Teungku Faisal Ali.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA