Rabu, H / 15 Mei 2024

Pengesahan RUU ASN Jadi Undang-Undang! Ary Ginanjar Hadiri Rapat Paripurna DPR

Selasa 03 Oct 2023 17:14 WIB

Reporter :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: dok. ESQ

ESQNews.id, JAKARTA - Founder ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa, pada tanggal 3 Oktober 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kesempatannya juga, Ary bertemu sang sahabat yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.



Ada 7 agenda dalam Rapat Paripurna tersebut, salah satunya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto; Ketua APPSI  Al Haris; Perwakilan Apkasi Mochamad Nur Arifin; Kepala LAN Adi Suryanto; Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto; Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM, serta para fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, Fraksi PKS.

"Akhirnya Sah ! Resmi sudah BerAKHLAK telah diundang-undangkan (perubahan atas Undang-Undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari ini," ucap Ary Ginanjar.

Lebih lanjut, "Alhamdulillah menyaksikan moment  bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Semoga menjadi fondasi yang kuat agar INDONESIA EMAS 2045 bisa jadi kenyataan. Salam BerAKHLAK."





Sebagai info, pendiri Menara 165 itu turut berkontribusi di dalamnya terkait penyebaran Core Values ASN yakni BerAKHLAK.

Pasalnya, ACT Consulting International yang juga di bawah naungan Ary Ginanjar itu mendapat amanah dari KemenPANRB khususnya dari Azwar Anas untuk mengukur kesehatan budaya kerja (penerapan Core Values BerAKHLAK) di seluruh Kementerian, Lembaga, Pemkab, Pemprov, Pemkot dan lainnya. Serta memberikan apresiasi berupa piala penghargaan bagi yang budaya kerjanya dinilai sehat.

Semua upaya dilakukan, saling bekerjasama, agar Indonesia memegang teguh Core Values yang sama yakni BerAKHLAK. Dengan harapan, Indonesia Emas 2045 semakin terlihat di depan mata.



Maka berkenaan dengan acara hari ini, Azwar Anas mengingatkan kembali bahwa masih ada PR yang dihadapi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Melansir dari berbagai berita, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU yakni kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Azwar Anas.





Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.





“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.


<more>


UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. “Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. “Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA