Kamis, H / 16 Mei 2024

Surat Terbuka Komunitas Disabilitas Rungu untuk Jokowi Terkait Covid-19

Selasa 17 Mar 2020 12:00 WIB

Reporter :Titin Nuryani L. Wiyono

Jokowi saat konferensi pers terkait virus corona.

Foto: IG/jokowi



ESQNews.id, JAKARTA - Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH) mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo Menyikapi Pengabaian Negara Terhadap Hak Memperoleh Informasi Bagi Tuli/HoH/Disabilitas Rungu Indonesia Terkait pandemic global COVID-19 yang dikirimkan pada Senin (16/3/2020).

 

Surat terbuka ini resmi dikeluarkan oleh Komunitas Tuli/HoH/Disabilitas Rungu di seluruh Indonesia, perwakilan aktivis Tuli Independen yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa terikat dengan instansi ataupun organisasi manapun.

 

Hal ini menjadi perhatian khusus dikerenakan Republik Indonesia belun sepenuhnya memenuhi hak akses memperoleh Informasi bagi masyarakat Tuli terkait pandemik global Covid-19.

<more>
Terlebih saat menyelenggarakan konferensi pers, protokol dan akomodasi. sebagai langkah yang tepat dan mendesak sebagai gerakan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait strategi penanganan pandemik global COVID-19 di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaanya Pemerintah Republik Indonesia di media massa mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh informasi bagi Disabilitas Rungu. Mengingat mereka memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan informasi saat ini.


Pada setiap konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama para awak media tidak menyediakan akses Juru Bahasa Isyarat dan teks Bahasa Indonesia. Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH/ sudah tertuang dalam perundang-undangan.

 

Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan menindak seluruh perangkat komunikasi dan informasi agar menyediakan akses informasi yang ramah bagi kami. Kami juga meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:

1.  Mengikuti arahan terkait penyediaan akses layanan Juru Bahasa Isyarat (terlampir) yang diterbitkan oleh World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).

2.  Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan informasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan awak media agar menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WFD dalam menyampaikan informasi terkait pandemik global COVID- 19.

3.  Menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global COVID-

19 tidak bertentangan dengan rekomendasi WFD, WASLI dan tidak mengingkari kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.

4.  Memerintahkan seluruh perangkat komunikasi dan informasi untuk menghubungi lembaga layanan Juru Bahasa Isyarat melalui Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (PLJ).


Melalui surat terbuka ini, Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat dan organisasi masyarakat, baik disabilitas maupun non-disabilitas di seluruh Indonesia untuk mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan hak Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.

 

 

 


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA