Senin, H / 29 April 2024

Sistem Ganjil Genap, untuk Mengurangi Polusi Jakarta

Selasa 06 Aug 2019 15:06 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: Freepik

Biasanya sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Namun mulai tanggal 5-30 Agustus 2019, ditetapkan adanya pelaksanaan sosialisasi ganjil genap pada kendaraan beroda dua.


ESQNews.id, JAKARTA – Anies Baswedan pada (3/8) memberikan wacana terkait sistem memperluas penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 2 September 2019.


Waktunya mulai hari Senin s.d Jum’at pukul 06.00 – 10.00 WIB & 16.00 - 20.00 WIB. Sistemnya sama dengan kendaraan beroda empat atau lebih. Kendaraan nomor Plat GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil. Kendaraan nomor Plat GENAP Beroperasi pada tanggal Genap.


Berikut info lebih lanjutnya:




- Tips Move On Ala Ary Ginanjar

- Wujudkan SDM yang Kompak BPRD Pemprov DKI Jakarta Gelar Leadership & Teamwork ESQ Training 


Diharapkan dengan sistem ini, polusi udara di Ibu Kota akan berkurang. Namun menurut antaranews.com ada seorang pengendara ojek daring mengatakan bahwa sistem ganjil genap tak mengurangi polusi udara di Jakarta.

 

“Apa urusannya polusi sama ganjil genap? Ganjil genap kan untuk mengurai kemacetan. Dijalan ganjil atau genap tetap mengeluarkan polusi udara juga,” paparnya.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA