Rabu, H / 15 Mei 2024

Protokol Kesehatan AKB Pada Hotel

Kamis 09 Jul 2020 11:25 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Salah satu pariwisata hotel di Bandung

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA – Pelaksanaan PSBB telah usai, kini saatnya New Normal. Kota Bandung mulai melaksanakan adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang berlaku sejak (3/7/2020).


Oleh karenanya, ada beberapa point yang harus diperhatikan. Terutama mengenai penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada jasa usaha pariwisata seperti hotel.


Berita ini dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 37 Tahun 2020. Berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan adanya pandemi ini. Di antaranya:


1. Selama pandemi Covid-19 kegiatan di perhotelan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB.

2. Dalam rangka pelaksanaan AKB, penanggungjawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

3. Penanggungjawab hotel mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan shift.

4. Waktu operasional hotel dilakukan secara normal.


<more>


5. Kapasitas tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas gedung/uang/tempat duduk. Termasuk kegiatan di restoran, cafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.


6. Untuk kegiatan restoran dan cafe dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.


7. Untuk kegiatan restoran dan cafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.


8. Di hotel tidak diperkenankan membuka fasilitas karaoke, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/barbershop, spa, pijat/refleksi dan arena bermain anak.


9. Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam Lampiran I. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.


Protokol kesehatan AKB pada Hotel ada dalam Poin E (Lampiran I Halaman 14-18). Bisa di cek dalam bit.ly/perwalakb37


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA