Senin, H / 13 Mei 2024

Pria Membidik Hingga Memakan Satwa Langka, Polisi Ambil Tindakan

Jumat 26 Jul 2019 15:01 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: Freepik

Seharusnya hewan langka dilindungi bersama. Dijaga, dilestarikan agar tak musnah.


ESQNews.id, JAKARTA - Hewan langka seperti orangutan, komodo, badak cula satu, macam-mcam burung (elang salah satunya) dan lainnya. Sudah terdaftar dalam undang-undang sebagai hewan yang harus dilestarikan karena mulai punah.


Namun baru-baru ini viral seorang pemuda menembak burung elang Jawa atau garuda. Melalui sebuah postingan akun Facebooknya dengan bangga pamer foto bersama elang hasil buruannya.



- Kampoeng 165 oleh FKA ESQ Banten 

- Ini Logo MTQ Provinsi Banten XVI Terbaru


Diduga pria tersebut bernama Azam dari Cikeusik, Jawa Barat. Pihak kepolisian atau Polres Pandeglang, berhasil Amankan Pelaku.


Menurut kronologi Kapolres Pandeglang, tidak hanya menembak namun pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakan sendiri.


"Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 jopasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," papar AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kapolres Pandeglang.


Isi pasal tersebut: Setiap orang dilarang untuk MENANGKAP, MELUKAI, MEMBUNUH, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

 

Tentu saja hal ini membuat geram para pecinta hewan juga seperti pada postingan @pndkimp. “Kami sahabat @indoflashlight MENGECAM! kekejaman terhadap satwa yang dilindungi ini,”


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA