Senin, H / 13 Mei 2024

Dialog Tentang Batal Puasa

Sabtu 01 Jun 2019 09:54 WIB

Author :Mushlihin

ilustrasi.

Foto: google pics

Oleh : Mushlihin

ESQNews.id - Tausiyah Ramadan akan mengena bila diberi kesempatan menanya. Dialog interaktif antara pendakwah dengan jamaah. Insyaallah lebih hidup. Tidak membosankan. Bahkan menyenangkan.


Di musalla Al Jariyah, seorang jamaah perempuan bertanya. "Apa boleh makan sahur saat ada tarhim? Yaitu seruan untuk memberi tanda bahwa waktu sudah menjelang subuh.


"Boleh, asal belum adzan subuh." jawab ustad mantap.

"Tapi saya bilang begitu, malah cekcok dengan orangtua," perempuan itu mengadu.

"Nah, bertengkar itu yang mengurangi pahala puasa," komentar ustad. Jamaah pun terdiam.

Esoknya di musalla Al Ihlas, seorang ibu bergumam. "Apakah bergincu membatalkan puasa?"

"Jika gincunya dihisap dan ditelan ya batal," kata ustad. Jamaah tertawa.


Sementara di musalla Al Falah justru nenek yang menanya. "Batalkah puasa jika menggunakan minyak kapak?"

Ustad tersenyum. "Iya nek, bila diminum." Jamaah terkekeh.

M. Quraish Shihab dalam buku Islam yang saya anut berpendapat: makan,  minum, termasuk merokok dengan sengaja walau sedikit batal puasanya. Sedang seseorang yang makan karena lupa, puasanya tetap sah. Cuma harus berhenti begitu ingat atau diingatkan.


Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.” [HR. al-Jama‘ah].

"Bagaimana kalau lupa hubungan seks di siang hari pada bulan Ramadan?" sahut penanya lainnya.


"Pelanggaran ini di samping membatalkan puasa dan kewajiban menggantinya, yang bersangkutan juga wajib nemerdekakan budak. Kalau tidak ada maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, berilah makan 60 orang miskin. Sanksi ini tidak berlaku dengan syarat tiadanya niat berpuasa. Tanpa paksaan atau lupa. Tidak mengetahui keharamannya dengan alasan logis. Seperti baru mengenal Isam."


"Satu lagi pertanyaan. Apakah dikenai sanksi bila persetubuhan terjadi saat dalam perjalanan jauh yang tidak melanggar agama dan jaraknya sekitar 84 km?" sambung si puber kedua.

"Mereka tidak dikenai sanksi. Musafir memang tidak wajib berpuasa jikalau memenuhi syaratnya." Fahimtum! ucap ustad.

"Pertanyaan terakhir. Batalkah keluar sperma dan darah?" ungkap jomblowan.


"Mengeluarkan sperma dengan sengaja dan dengan cara apapun adalah batal. Demikian pula keluar darah akibat berbekam, haid dan nifas. Walau terjadi sesaat sebelum masa berbuka."

Aquulu qauli hadza wastaghfiru. Innahu huwal ghafurur rahim. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

*Mushlihin, Kepala SMP Muhammadiyah 5 Karanggeneng Lamongan.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA