ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pada tahun ini Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progresif bagi jemaah haji. Visa progesif ini juga berlaku untuk petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah melakukan ibadah haji.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis di Jakarta melalui keterangan persnya di Website Sekretariat Kabinet pada Senin (25/3/2019).
Baca juga : KPHI : 40 Persen Jamaah Belum Memahami Rukun dan Wajib Haji
Kurs tersebut, berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan pemerintah bulan Februari lalu. Muhajirin menyatakan pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
Dia menambahkan batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan.
“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.
Baca juga : KPHI : Kesehatan Calhaj Idealnya Dipantau Bahkan Sejak 3 Tahun Sebelum Berangkat
Sebaliknya, bila dalam data dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Sementara untuk jemaah yang membatalkan ibadah haji tetapi telah membayar visa, Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan.
Baca juga : Tahun Ini 2.300 Perempuan India Berangkat Haji Tanpa Mahram
"Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas," kata dia. Jemaah
yang menunda keberangkatan dan telah membayar visa, maka biaya itu
digunakan untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab
Saudi. Muhajirin menambahkan, pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang.