Rabu, H / 13 Mei 2026

HOT TOPICS

#AI

#IQ

#BI

#EQ

#SQ

#AS

#HK

#MA

#3M

#UI

#BK

#NU

#MK

#GM

#RS

#SD

#IT

#bi

#MU

#

#MC

#QX

#S1

# P

#Pa

#as

#CC

#Ti

#DJ

#LG

#UN

#3A

#8

#5P

#HC

#\

#US

#BU

#PS

#Hu

#DO

#qx

#KB

#HP

#Ke

#FK

#TJ

#U

#01

#02

#Wo

#K3

#VW

#RT

#PK

#5G

# M

#WA

# t

#UU

#Em

#VR

#Al

TERKINI

NEWS

 

Bareskrim Polri Hadirkan Ary Ginanjar di Rakernis 2026, Tekankan Spiritualitas dalam Meningkatkan SDM

ESQNews.id, JAKARTA - Komitmen untuk terus membangun sumber daya manusia unggul di tubuh kepolisian kembali ditunjukkan oleh Bareskrim Polri melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam agenda strategis tersebut, Bareskrim Polri secara khusus menghadirkan Ary Ginanjar Agustian, Founder dari ESQ, untuk memberikan pembekalan kepemimpinan, penguatan karakter, serta pembangunan mentalitas aparatur penegak hukum.Kehadiran Ary Ginanjar dalam forum nasional tersebut menjadi bagian penting dari upaya transformasi kelembagaan Polri, khususnya dalam memperkuat kualitas personel reserse agar tidak hanya unggul dalam kompetensi teknis investigasi dan penegakan hukum, tetapi juga memiliki fondasi karakter, integritas, serta ketahanan mental dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.Rakernis ini dihadiri oleh para pimpinan dan jajaran fungsi reserse dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam suasana yang penuh antusiasme, peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai pentingnya membangun kepemimpinan berbasis nilai, terutama di tengah tantangan penegakan hukum modern yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta kepercayaan publik yang tinggi.Dalam materinya, Ary Ginanjar menegaskan bahwa tantangan terbesar seorang aparat penegak hukum hari ini bukan hanya menghadapi perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, tetapi juga bagaimana menjaga komitmen moral di tengah tekanan jabatan, tuntutan organisasi, dan ekspektasi masyarakat.Menurutnya, seorang pemimpin sejati bukan hanya diukur dari pangkat, jabatan, ataupun kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuan untuk tetap berdiri pada nilai, menjaga integritas, dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya.“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar godaannya. Karena itu, kekuatan terbesar bukan hanya kecerdasan intelektual, tetapi kemampuan menjaga hati, menjaga nilai, dan menjaga amanah.”Pesan tersebut mendapat perhatian penuh dari seluruh peserta Rakernis. Dalam pemaparannya, Ary menjelaskan bahwa keberhasilan organisasi besar, termasuk institusi penegak hukum, sangat ditentukan oleh kualitas manusianya.Sistem yang baik dapat runtuh jika dijalankan oleh individu yang kehilangan arah nilai. Sebaliknya, sistem yang terus berkembang akan semakin kuat ketika dipimpin oleh orang-orang yang memiliki karakter dan kesadaran diri yang tinggi.Lebih lanjut, Ary juga mengajak seluruh peserta untuk memahami pentingnya self awareness atau kesadaran diri sebagai fondasi utama dalam kepemimpinan.Menurutnya, aparat yang mampu mengenali kekuatan, kelemahan, pola emosi, dan motivasi pribadinya akan lebih siap menghadapi tekanan operasional maupun tantangan pengambilan keputusan.Dalam sesi tersebut, peserta juga diajak memahami bahwa tekanan dalam dunia penegakan hukum adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Namun, tekanan bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan dikelola. Aparat yang memiliki kecerdasan emosional dan spiritual akan mampu mengambil keputusan dengan lebih jernih, objektif, dan bertanggung jawab.Materi yang dibawakan Ary tidak hanya berfokus pada aspek individu, tetapi juga pada bagaimana membangun budaya organisasi yang sehat. Ia menekankan bahwa budaya integritas tidak bisa dibentuk hanya melalui regulasi atau slogan, tetapi harus dimulai dari keteladanan para pemimpin.“Budaya organisasi lahir dari apa yang pemimpinnya lakukan setiap hari. Bukan dari apa yang tertulis di dinding, tetapi dari apa yang terlihat dalam tindakan.”Sesi berlangsung interaktif dengan berbagai respons positif dari peserta. Banyak peserta menilai materi yang disampaikan memberikan perspektif baru mengenai pentingnya keseimbangan antara profesionalisme, karakter, dan nilai-nilai kepemimpinan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.Kolaborasi antara ESQ dan Bareskrim Polri dalam forum strategis ini menjadi langkah nyata dalam membangun aparatur negara yang tidak hanya tangguh secara kompetensi, tetapi juga kokoh secara moral dan spiritual.Melalui momentum Rakernis 2026 ini, diharapkan seluruh insan reserse Polri dapat semakin siap menghadapi tantangan zaman, menjaga kepercayaan masyarakat, serta terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.

22 jam yang lalu

NEWS

 

Penutupan Training ESQ NTB, Gubernur Siapkan Langkah Perbaikan Kesejahteraan Guru

ESQNews.id, MATARAM - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menghadiri penutupan Training ESQ Peduli Pendidikan “Bagimu Guru NTB” yang digelar di Ruang Teater Ahmad Firdaus Sukmono, Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) Mataram, Kamis (7/5).Kegiatan tersebut diikuti guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB se-NTB.Dalam sambutannya, Gubernur mengaku terharu melihat antusiasme dan keterlibatan emosional para guru selama mengikuti pelatihan ESQ. Menurutnya, proses refleksi diri dalam pelatihan tersebut menjadi penting di tengah tekanan hidup dan tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.Ia menilai, ketulusan dan keikhlasan seorang guru merupakan fondasi utama dalam membangun generasi masa depan yang berkarakter.Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru, khususnya dampak kebijakan yang sebelumnya memengaruhi penghasilan guru PPPK dan guru honorer di NTB.Ia mengaku Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mencari solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah.“Saya dan Bu Dinda (Wakil Gubernur) sering berdiskusi bahkan hingga meneteskan air mata memikirkan situasi ini. Kami memohon maaf atas kebijakan yang sempat membuat Bapak dan Ibu berada dalam situasi sulit. Namun, kami tidak berhenti berpikir. Alhamdulillah, per 2 Mei lalu kami telah mengupayakan penghasilan minimum bagi guru baru waktu, yang akan mulai diterapkan bulan September mendatang sebesar Rp500.000 per bulan.Meski masih terbatas, ini adalah langkah awal yang akan terus kami tingkatkan secara bertahap,” tegas Gubernur.Selain kesejahteraan, Gubernur menekankan pentingnya penguatan karakter guru sebagai teladan bagi peserta didik di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial.Menurutnya, guru harus mampu menjadi figur yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan kecerdasan spiritual yang kuat.Ia juga mengungkapkan rencana inovasi Golden Ticket dan Silver Ticket untuk mendistribusikan kepala sekolah berprestasi ke daerah pelosok sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas pendidikan di NTB.Sementara itu, Pendiri ESQ, Ary Ginanjar Agustian, yang hadir secara virtual, menyampaikan apresiasi kepada para guru di NTB. Ia menyebut NTB sebagai daerah yang memiliki kekuatan spiritual dan budaya religius yang kuat untuk membangun pendidikan karakter.“Pendidikan intelektual saja tidak cukup karena hanya mengisi otak, bukan hati. Survei membuktikan kecerdasan akademik hanya berperan 5 hingga 10 persen dalam kesuksesan. Melalui pelatihan ini, kita menggabungkan kecerdasan emosional dan spiritual agar para guru mampu membimbing generasi emas NTB 2045 yang memiliki karakter kuat dan mampu memimpin dirinya sendiri,” ujar Ary Ginanjar.Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan ESQ, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat transformasi pendidikan di NTB, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga mental dan spiritual para pendidik.

6 hari yang lalu

HAJI UMROH

 

PINDAH DARI HAJI REGULER KE HAJI KHUSUS: BUKAN UPGRADE, TETAPI DAFTAR ULANG

Oleh: H. Muhammad Solihin A.Par, SE, M.ParESQNews.id, JAKARTA - Ibadah haji adalah panggilan suci yang tidak hanya membutuhkan kesiapan spiritual, tetapi juga kesiapan administratif, finansial, dan pemahaman hukum yang benar. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan haji Indonesia, muncul pertanyaan yang sangat sering disampaikan oleh masyarakat:“Apakah saya bisa pindah dari Haji Reguler ke Haji Khusus?”atau sebaliknya,“Kalau sudah terdaftar di Haji Khusus, apakah bisa kembali ke Haji Reguler?”Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa perpindahan tersebut hanyalah semacam “upgrade layanan”, seolah-olah nomor porsi lama tetap bisa dibawa ke jalur baru. Padahal, secara hukum, pemahaman ini tidak tepat.Justru di sinilah banyak calon jemaah melakukan kekeliruan besar.Dua Jalur, Dua Sistem BerbedaHaji Reguler dan Haji Khusus adalah dua skema penyelenggaraan yang berbeda secara mendasar.Haji Reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah, sedangkan Haji Khusus dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa:“Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh PIHK.”Artinya, ketika seseorang mendaftar Haji Khusus, ia masuk ke sistem tersendiri yang berbeda dari Haji Reguler. Perbedaan itu bukan hanya pada biaya, tetapi juga pada nomor porsi, daftar tunggu, mekanisme pelunasan, hingga tata kelola keberangkatan.Karena itu, nomor porsi Haji Reguler dan nomor porsi Haji Khusus bukanlah sesuatu yang dapat dipindahkan begitu saja.Pindah Jalur Tidak Sama dengan Pindah Nomor PorsiBanyak masyarakat mengira bahwa jika mereka ingin berangkat lebih cepat melalui Haji Khusus, maka nomor porsi Haji Reguler tinggal “dipindahkan” ke jalur khusus.Secara hukum, hal itu tidak ada.Yang dapat dilakukan adalah:membatalkan pendaftaran Haji Reguler terlebih dahulu, mengurus pengembalian setoran, lalu mendaftar ulang sebagai Jemaah Haji Khusus melalui PIHK dan mendapatkan nomor porsi baru.Artinya, bukan pindah nomor porsi, melainkan memulai antrean baru di jalur yang berbeda.Hal yang sama berlaku sebaliknya. Jika seseorang ingin berpindah dari Haji Khusus ke Haji Reguler, maka prosesnya tetap harus melalui pembatalan, refund setoran, dan pendaftaran ulang.Tidak ada mekanisme transfer otomatis nomor porsi lintas skema.Dengan kata lain, ini bukan upgrade, tetapi pendaftaran baru.Yang Diperbolehkan: Pindah Antar PIHKYang memang diatur dalam PMHU adalah perpindahan antar-PIHK, yaitu sesama jalur Haji Khusus.Misalnya, seorang jemaah yang semula terdaftar di PIHK A ingin berpindah ke PIHK B karena alasan penggabungan keluarga, perubahan paket layanan, atau karena PIHK asal tidak dapat memberangkatkan jemaah.Pasal 12 PMHU Nomor 4 Tahun 2025 memperbolehkan perpindahan tersebut, tetapi dengan syarat:hanya dapat dilakukan maksimal satu kali, dan tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus.Bahkan, aturan juga secara tegas melarang PIHK memungut biaya perpindahan dari jemaah.Ini penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara pindah antar-PIHK dengan pindah dari Haji Reguler ke Haji Khusus.Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.Risiko Kehilangan Antrean LamaKeputusan berpindah jalur haji bukan keputusan ringan.Bayangkan seorang jemaah yang sudah menunggu 12 hingga 15 tahun dalam antrean Haji Reguler, lalu memutuskan membatalkan pendaftarannya karena tergoda ingin berangkat lebih cepat melalui Haji Khusus.Begitu pembatalan dilakukan, antrean lama hilang.Tidak bisa dikembalikan.Jika kemudian terjadi kendala finansial atau perubahan kondisi, maka jemaah harus memulai semuanya dari awal.Karena itu, keputusan pindah jalur harus dilakukan dengan sangat matang, bukan berdasarkan dorongan sesaat atau informasi dari grup percakapan yang belum tentu benar.Perlu dihitung kesiapan keuangan, usia, kesehatan, dukungan keluarga, serta target keberangkatan yang realistis.Literasi Haji Harus DiperkuatMasalah terbesar dalam penyelenggaraan haji hari ini sering kali bukan terletak pada regulasinya, tetapi pada kurangnya literasi masyarakat terhadap aturan itu sendiri.Banyak keputusan besar diambil berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan pemahaman hukum yang benar.Padahal haji adalah ibadah seumur hidup.Kesalahan keputusan hari ini bisa berdampak bertahun-tahun ke depan.Karena itu, edukasi publik mengenai nomor porsi, pelimpahan, perpindahan jalur, hingga hak-hak jemaah harus terus diperkuat.Jemaah harus menjadi subjek yang memahami haknya, bukan hanya objek dari proses administrasi.Pada akhirnya, Haji Reguler dan Haji Khusus bukan soal mana yang lebih baik.Tetapi soal mana yang paling sesuai dengan kesiapan masing-masing.Jika ingin lebih cepat dan memiliki kesiapan finansial, Haji Khusus bisa menjadi solusi.Namun harus dipahami dengan jernih: itu bukan pindah nomor porsi, melainkan batal dan daftar ulang.Jika antrean reguler sudah dekat dan situasi memungkinkan, mempertahankan jalur yang sudah berjalan bisa menjadi pilihan paling bijak.Karena yang paling penting bukan soal jalurnya.Tetapi bagaimana kita menjaga niatnya.Sebab pada akhirnya, yang berangkat bukan yang paling kaya, bukan yang paling cepat, tetapi yang paling Allah panggil.

6 hari yang lalu

NEWS

HAJI UMROH

 

PELIMPAHAN PORSI HAJI: HAK JEMAAH, BUKAN TRANSAKSI

Oleh: H. Muhammad Solihin, A.Par. SE, M.ParESQNews.id, JAKARTA - Ibadah haji adalah panggilan suci yang menjadi impian hampir seluruh umat Islam. Namun, panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia sering kali menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu secara finansial dan masih sehat secara fisik, tetapi menunda mendaftar haji karena satu kekhawatiran besar: bagaimana jika meninggal dunia sebelum sempat berangkat?Pertanyaan seperti ini sangat sering muncul.“Kalau saya wafat sebelum berangkat, apakah nomor porsi saya hangus?”“Apakah anak saya tidak bisa melanjutkan?”“Apakah uang setoran awal saya hilang?”Keraguan seperti ini sering menjadi alasan seseorang menunda mengambil nomor porsi haji. Padahal, dalam konteks haji, waktu adalah faktor yang sangat penting. Semakin cepat mendaftar, semakin dekat peluang berangkat ke Tanah Suci. Menunda justru memperpanjang antrean dan memperbesar risiko usia tidak lagi produktif saat jadwal keberangkatan tiba.Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap aturan pelimpahan nomor porsi haji.Negara Memberikan Perlindungan HukumUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kepastian hukum yang sangat jelas.Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa Jemaah Haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu. Kemudian pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelimpahan nomor porsi tersebut hanya berlaku untuk satu kali pelimpahan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelimpahan nomor porsi bukanlah fasilitas tambahan, bukan pula bentuk belas kasihan negara, melainkan hak hukum yang secara resmi dijamin oleh Undang-Undang.Artinya, masyarakat tidak perlu takut bahwa nomor porsi akan hilang begitu saja apabila terjadi musibah sebelum keberangkatan.Bukan untuk DiperjualbelikanSalah satu prinsip paling penting dalam pelimpahan nomor porsi adalah bahwa hak ini hanya dapat diberikan kepada keluarga inti tertentu.Tidak bisa dialihkan kepada teman, tetangga, relasi bisnis, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.Pembatasan ini sangat penting untuk mencegah praktik jual beli nomor porsi haji.Jika pelimpahan dibuka tanpa batas, maka nomor porsi haji berpotensi berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Orang yang memiliki kemampuan ekonomi besar bisa membeli antrean, sementara masyarakat yang mendaftar secara normal justru semakin terpinggirkan.Haji adalah ibadah, bukan pasar transaksi.Karena itu, negara menjaga agar pelimpahan tetap berada dalam koridor perlindungan keluarga, bukan ruang spekulasi komersial.PMHU No. 4 Tahun 2025 Memperjelas TeknisnyaPeraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 memperjelas tata cara pelimpahan tersebut.Pasal 36 menyebutkan bahwa nomor porsi dapat dilimpahkan apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan. Untuk kondisi sakit permanen, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi. Ini penting agar pelimpahan tidak disalahgunakan hanya karena alasan subjektif.Selain itu, proses pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah seperti akta kematian, bukti setoran awal atau pelunasan, surat kuasa keluarga, bukti hubungan keluarga, hingga surat tanggung jawab mutlak dari penerima pelimpahan.Seluruh proses ini dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui PIHK, Kantor Wilayah, maupun Sistem Informasi Kementerian.Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.Tidak Dipungut Biaya Sepeser PunDi lapangan, masih sering ditemukan masyarakat yang mendapatkan informasi keliru bahwa pelimpahan nomor porsi membutuhkan “biaya khusus” atau “uang jasa pengurusan”.Ini adalah hal yang perlu diluruskan.Pelimpahan nomor porsi adalah hak hukum jemaah.Bukan layanan premium.Bukan jasa berbayar.Bukan objek transaksi.Jika ada pihak yang meminta bayaran dengan dalih mempercepat atau mempermudah proses pelimpahan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diwaspadai.Masyarakat perlu memahami bahwa proses resmi tidak memerlukan pungutan di luar ketentuan yang sah.Jangan sampai kurangnya informasi justru membuka ruang bagi praktik pungutan liar yang merugikan jemaah.Jangan Takut untuk Segera MendaftarPelimpahan nomor porsi seharusnya menjadi jawaban atas keraguan masyarakat untuk segera mengambil porsi haji.Kalau sudah mampu, segerakan.Kalau masih sehat, segerakan.Kalau dana sudah tersedia, segerakan.Karena antrean haji tidak semakin pendek, usia tidak semakin muda, dan kesehatan tidak selalu tetap.Negara sudah menyediakan perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu sebelum keberangkatan.Maka tidak ada alasan untuk terus menunda.Pelimpahan nomor porsi mengajarkan kita bahwa haji bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga amanah administrasi yang harus dijaga dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.Pada akhirnya, pesan yang harus kita pegang adalah sederhana namun sangat penting:Pelimpahan porsi adalah hak, bukan barang dagangan.Dan niat baik menuju Baitullah tidak pernah sia-sia.

6 hari yang lalu

NEWS

 

Bunda Guru NTB: Guru Kini Bersaing dengan Dunia Digital, Perlu Dukungan dan Penguatan

ESQNews.id, MATARAM - Ketua TP PKK yang juga Bunda Guru Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menegaskan bahwa pendidik di era digital menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan membutuhkan penguatan mental yang kuat.Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Training ESQ Peduli Pendidikan bagi para guru di Ruang Teater Ahmad Firdaus Sukmono, Universitas Islam Al Azhar, Mataram, Rabu (6/5).Sekilas info, Training ESQ ini akan di tutup langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, M.Hub.Int.Dalam arahannya, Bunda Guru menyoroti perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, khususnya dampak digitalisasi dan budaya viral di media sosial yang turut memengaruhi proses belajar-mengajar.“Para pendidik ini memiliki tugas yang dalam bayangan saya lebih berat daripada para pendidik di zaman saya kecil. Kenapa? Karena sekarang Bapak/Ibu bersaing dengan dunia digital, Bapak/Ibu bersaing dengan keviralan,” ujarnya.Ia juga menyinggung perubahan paradigma dalam pola pengasuhan dan pendidikan. Menurutnya, pendekatan disiplin yang dahulu dianggap wajar kini sering kali dipersepsikan berbeda, sehingga membuat sebagian guru menjadi lebih berhati-hati dalam mendidik.“Banyak para pendidik sekarang agak setengah hati dalam melakukan pendidikan atau pola pengasuhan. Takut nanti kalau saya seperti ini salah, nanti divideoin. Itulah kenapa saya sangat antusias dengan kegiatan hari ini, karena di sinilah teman-teman pendidik akan mendapatkan peningkatan, penguatan, atau rasa kebersamaan sebagai sesama pendidik,” tambahnya.Selain isu digitalisasi, Bunda Guru NTB menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap institusi pendidikan akibat kasus tertentu yang viral di media sosial.Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan pendidikan di NTB, khususnya tingginya angka putus sekolah yang berdampak pada pernikahan anak.“Proses pendidikan di NTB ini masih menantang. Salah satunya adalah masih banyak anak-anak yang putus sekolah, dan yang putus sekolah ini kemudian dinikahkan. Ternyata tidak sesimpel masalah perekonomian, banyak hal yang harus dilakukan,” jelasnya.Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah FKA-ESQ NTB, Sunarto Suwito, menyampaikan bahwa kegiatan Training ESQ diikuti oleh guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, termasuk pendidik dari sekolah luar biasa (SLB) dan pondok pesantren di seluruh NTB.Melalui pelatihan ini, diharapkan para pendidik memiliki ketahanan mental, semangat kolaborasi, serta kapasitas yang lebih baik dalam menghadapi dinamika pendidikan di era digital, guna mencetak generasi unggul di Nusa Tenggara Barat.

7 hari yang lalu

NEWS

 

Ratusan Guru se-NTB Ikuti Training ESQ Peduli Pendidikan di Unizar Mataram

ESQNews.id, MATARAM - Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), menjadi tuan rumah sekaligus salah satu pihak sponsor Training ESQ Peduli Pendidikan dari berbagai kabupaten/kota di NTB.Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 6–7 Mei 2026 dengan tema penguatan karakter pendidik bertajuk “Untukmu Guru”. Tema tersebut menekankan peran guru sebagai garda terdepan pembentuk masa depan bangsa.Sekilas info, Training ESQ ini akan di tutup langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, M.Hub.Int.Sekitar 220 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah, dosen perguruan tinggi, serta tenaga pendidik dari Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, hingga Bima.Sejumlah perguruan tinggi turut hadir, antara lain Unizar Mataram, Universitas Cordova Sumbawa Barat, Universitas Teknologi Sumbawa (UTS). Kemudian, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).Korwil FKA-ESQ NTB, Sunarto Suwito menegaskan, guru memegang peran sentral dalam menentukan arah masa depan bangsa. Ia menyebut profesi pendidik sebagai pekerjaan mulia yang tidak hanya berorientasi pada materi, tetapi pada dampak jangka panjang bagi generasi.Sunarto juga menjelaskan, ESQ Corp menjalankan program ESQ Peduli Pendidikan sejak dua dekade lalu dan telah melahirkan sekitar 14.000 alumni di NTB. “Pekerjaan bapak dan ibu adalah pekerjaan yang mulia. Masa depan bangsa ada di pundak para guru,” ujarnya.Sementara itu, Rektor Universitas Islam Al-Azhar, Muh. Ansyar dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan di kampusnya. Ia menekankan, pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia pendidikan dasar dan menengah dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM).Ia menyebut, perguruan tinggi berperan penting untuk melanjutkan serta mengarahkan potensi peserta didik yang terbentuk sejak jenjang dasar. “Guru di SD, SMP, dan SMA bekerja keras. Kami di perguruan tinggi hanya memoles dan mengarahkan,” ujarnya, melansir dari media massa.Ia juga menyampaikan, Unizar bersama ESQ dan Universitas Ary Ginanjar menjalankan kerja sama dalam kegiatan ini dengan dukungan berbagai pihak. Sehingga, peserta dapat mengikuti pelatihan tanpa biaya tambahan yang memberatkan.Di sisi lain, Ketua TP PKK NTB sekaligus Bunda Guru NTB, Sinta Agathia M. Iqbal menyoroti tantangan besar dunia pendidikan di era digital. Ia menyebut guru kini tidak hanya menghadapi proses pembelajaran, tetapi juga tekanan media sosial dan perubahan perilaku generasi muda.“Menurut saya, kondisi tersebut membuat sebagian pendidik ragu mengambil tindakan pendidikan karena khawatir disalahpahami atau menjadi viral di media sosial,” katanya.Ia juga menyoroti persoalan pendidikan di NTB, terutama tingginya angka putus sekolah yang berdampak pada meningkatnya pernikahan usia dini. Ia menegaskan, guru perlu aktif mencegah kondisi tersebut melalui edukasi di sekolah dan masyarakat.“Ini yang harus sama-sama kita cegah. Kita edukasi anak-anak kita bahwa pernikahan bukan solusi dari semua masalah. Anak-anak harus tetap sekolah,” ujarnya.Kegiatan Training ESQ Peduli Pendidikan ini menjadi ruang penguatan karakter, motivasi, dan solidaritas antarpendidik di NTB. Para pemangku kepentingan sepakat meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan karakter, kompetensi, dan kolaborasi lintas lembaga.Acara ini juga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem pendidikan di NTB, agar lebih adaptif menghadapi tantangan zaman. Sekaligus, mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing.Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, Sekretaris TP PKK NTB, Rima Hendri Budi Susanti; Deputi Director Corporate ESQ Corp, Nurul Fitrianis Naini; Istri Ketua Yayasan Pesantren Luhur Al-Azhar, Dr. Sri Sustini, MM.; serta Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Alumni Unizar, I Putu Septian Adi Prayuda, S.Si., M.SM.

7 hari yang lalu

HAJI UMROH

 

PENGGABUNGAN MAHRAM HAJI KHUSUS: HAK JEMAAH, BUKAN JALUR INSTAN

Oleh: H. Muhammad Solihin, A.Par, SE, M.Par.ESQNews.id, JAKARTA - Setiap musim haji, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat, khususnya jemaah haji khusus, adalah tentang penggabungan mahram. Pertanyaannya sederhana, namun memiliki implikasi besar bagi kenyamanan dan ketenangan beribadah.“Suami saya sudah masuk kuota, tetapi saya masih antre. Apakah bisa digabung?”“Atau orang tua sudah siap berangkat, apakah anak bisa mendampingi?”Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Ibadah haji bukan sekadar soal nomor porsi dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), tetapi juga menyangkut perlindungan, pendampingan, dan kemaslahatan keluarga.Bayangkan seorang istri lanjut usia harus berangkat sendiri tanpa pendamping suami. Atau orang tua yang harus menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji tanpa anak yang mendampingi. Dalam kondisi tertentu, kehadiran mahram bukan hanya persoalan administratif, tetapi kebutuhan nyata agar ibadah dapat berjalan aman, nyaman, dan sesuai syariat.Karena itu, negara memberikan ruang melalui regulasi yang jelas. Penggabungan mahram bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi telah diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Pasal 65 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa apabila kuota haji khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota untuk “Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.”Inilah dasar utama penggabungan mahram dalam penyelenggaraan haji khusus.Penting dipahami, penggabungan mahram bukanlah jalur cepat, bukan bypass antrean, dan bukan fasilitas VIP. Mekanisme ini hanya berlaku pada pengisian sisa kuota, setelah proses utama selesai. Artinya, tetap berbasis nomor porsi, urutan pendaftaran nasional, dan ketentuan yang ketat.Aturan teknisnya kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025. Pada Pasal 19 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mahram atau keluarga hanya meliputi suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan menantu.Jadi bukan semua anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas ini. Sepupu, ipar, keponakan, atau teman dekat tidak termasuk dalam kategori yang diatur.Selain itu, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi. Jemaah yang akan digabung harus sudah melunasi Bipih Khusus, telah memiliki nomor porsi minimal dua tahun, dan penggabungan hanya dapat diberikan maksimal untuk satu orang.Untuk keberangkatan Haji Khusus tahun 2026, ketentuan ini semakin diperjelas melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025. Secara teknis, calon yang akan digabung harus sudah memiliki nomor porsi paling singkat dua tahun atau sebelum 21 April 2024.Artinya, penggabungan mahram tidak bisa dilakukan secara mendadak. Tidak bisa baru mendaftar hari ini lalu berharap langsung berangkat tahun ini. Haji tetap merupakan ibadah yang harus dipersiapkan dengan matang, jauh hari sebelumnya.Satu hal yang juga perlu ditegaskan kepada masyarakat adalah soal biaya.Masih banyak jemaah yang bertanya, bahkan ada yang mengaku ditawari “jalur penggabungan” dengan tambahan biaya tertentu. Ini harus diluruskan.Penggabungan mahram tidak dipungut biaya sepeser pun.Ini adalah hak jemaah yang diatur oleh negara, bukan objek transaksi.Jika ada pihak yang mengatakan bahwa penggabungan bisa dipercepat dengan sejumlah uang, atau ada biaya administrasi khusus agar bisa digabungkan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diwaspadai.Biaya resmi yang diakui negara hanyalah Bipih yang telah ditetapkan pemerintah, bukan biaya tambahan untuk penggabungan mahram.Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai perjalanan menuju Baitullah justru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak benar.Pada akhirnya, penggabungan mahram adalah bentuk keadilan pelayanan. Negara hadir bukan untuk memberi keistimewaan tanpa aturan, tetapi untuk memastikan bahwa jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, lebih nyaman, dan lebih tenang.Karena haji bukan hanya soal berangkat.Tetapi juga soal siapa yang mendampingi perjalanan menuju kesempurnaan ibadah itu sendiri.

2026-05-04 12:50:00

NEWS

 

Wakapolri dan Founder ESQ Bahas Transformasi Kurikulum hingga Rekrutmen Berbasis Nilai

ESQNews.id, JAKARTA – Dalam upaya merespons tantangan zaman yang kian kompleks, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan langkah strategis untuk mencetak personel yang unggul dan berintegritas.Hal ini mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dengan Founder ESQ, Prof. Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian, di Mabes Polri, 28 April 2026.Audiensi tersebut menjadi ruang diskusi mendalam mengenai peta jalan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masa depan.Wakapolri menekankan perlunya perubahan fundamental, mulai dari sistem rekrutmen hingga lembaga pendidikan, guna melahirkan insan Bhayangkara yang tidak hanya kompeten secara teknis, namun memiliki kekuatan spiritual dan motivasi intrinsik.Menindaklanjuti pemaparan dari tim ESQ, Wakapolri menginstruksikan tiga agenda utama yang akan segera diimplementasikan:1. Integrasi TalentDNA pada Seleksi Akpol: Penggunaan alat ukur TalentDNA dari ESQ akan diajukan dalam proses seleksi taruna Akpol di Semarang untuk memetakan potensi genetika perilaku calon perwira sejak dini.2. Assessment Pati Lemdikpol: Melakukan penilaian terhadap Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Lemdikpol, khususnya bagi lulusan Akpol angkatan (Leting) 1992-1996. Langkah ini bertujuan menyiapkan kader pemimpin Polri (calon Kapolri dan Wakapolri) untuk 2-3 tahun ke depan.3. Reformasi Lembaga Pendidikan: Melakukan perombakan besar pada kurikulum dan ekosistem pendidikan kepolisian yang menjadi hulu pembentukan karakter anggota.Dalam diskusi tersebut, Komjen Pol. Dedi Prasetyo secara jujur memaparkan sejumlah tantangan di lapangan."Proses seleksi kita sebenarnya sudah bagus, namun tantangan muncul ketika personel memasuki lingkungan kerja.Potensi mereka terkadang tidak keluar secara optimal. Selain itu, masa pendidikan yang singkat, yakni 5 bulan dari sebelumnya 11 bulan, menuntut adanya 'kompetensi pembuka' yang efektif untuk membangun mindset," ujar Wakapolri.Beliau juga menyoroti kondisi di lembaga pendidikan, di mana beban kegiatan malam sering kali membuat siswa tidak optimal saat jam pelajaran akademik.Salah satu poin krusial yang ditekanan Wakapolri adalah deteksi "embrio" manusia yang bertakwa sejak tahap rekrutmen.Polri berkomitmen mengembangkan sistem rekrutmen berbasis nilai (values-based recruitment) untuk mencari personel yang bekerja atas panggilan jiwa, bukan sekadar dorongan eksterinsik."Kita butuh tools yang mampu mendeteksi motivasi intrinsik. Polri masa depan harus diisi oleh mereka yang memiliki iman dan takwa yang kuat," tegasnya.Lebih lanjut, Wakapolri meminta bantuan ESQ untuk menyusun modul yang mencakup tiga pilar utama: Perubahan Kurikulum yang lebih adaptif, Pusat Studi Kepolisian untuk memperkuat basis riset, Laboratorium Sosial agar tindakan kepolisian didasarkan pada kajian ilmiah, bukan sekadar pengalaman lapangan.Uniknya, transformasi ini juga direncanakan menyentuh ranah keluarga. Pelatihan rencananya tidak hanya diberikan kepada anggota Polri, tetapi juga kepada para istri agar terjadi keselarasan pemahaman dalam mendukung tugas suami.Sebagai langkah konkret, Wakapolri meminta tim ESQ menyusun kajian akademik terkait rekrutmen instruktur, gadik, dan pengasuh sebagai pijakan reformasi.Data ini dijadwalkan akan diserahkan pada pertengahan Mei 2026 sebagai basis pengambilan kebijakan strategis.Dengan dukungan 77 nota kesepahaman (MoU) dengan universitas di seluruh Indonesia dan 30 Pusat Studi Kepolisian yang sudah terbentuk, Polri optimis transformasi SDM ini akan membawa Korps Bhayangkara menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan dicintai masyarakat.

2026-04-30 11:14:00

NEWS

 

Perkuat Marwah Melalui Budaya ‘VELOCITY’, Universitas Al-Azhar Indonesia Gandeng ESQ-UAG University dalam Transformasi SDM Berbasis AI & Nilai Islami

ESQNews.id, JAKARTA – Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat marwah institusi melalui akselerasi budaya kerja VELOCITY. Hal ini menjadi poin utama dalam audiensi strategis antara Rektor UAI, Prof. Dr. Widodo Muktiyo, dengan Founder ESQ, Prof. Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian, yang berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.Pertemuan ini menandai langkah revolusioner UAI dalam membangun kemitraan strategis berkelanjutan melalui model Pentahelix, yang mensinergikan komponen pemerintah, akademisi, industri, media, dan masyarakat. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah menciptakan sistem terintegrasi untuk pemetaan potensi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih terarah, terukur, dan tetap berpijak pada nilai-nilai Islam.Dalam sambutannya, Rektor UAI Prof. Dr. Widodo Muktiyo menjelaskan bahwa UAI yang didirikan pada tahun 2000 di bawah naungan Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar memiliki jati diri unik karena lahir dari lingkungan masjid."Secara historis, pengembangan keilmuan di UAI senantiasa berakar pada nilai spiritual dan etika Islami. Pendidikan kami tidak hanya berorientasi akademik, tetapi pada pembentukan karakter dan integritas," ujar Prof. Widodo.Untuk menjawab tantangan disrupsi, UAI merumuskan budaya kerja VELOCITY (Visionary, Entrepreneurial, Leveraging, Open for Changes, Collaborative, Innovation-driven, Transparent, dan Youthful). Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi bagi UAI yang kini telah menyandang predikat akreditasi UNGGUL untuk terus berinovasi dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.Sejalan dengan visi tersebut, Prof. Ary Ginanjar Agustian memaparkan konsep AI Talent Management yang berbasis pada TalentDNA. Teknologi ini memungkinkan institusi untuk memetakan potensi genetik dan karakter seseorang secara akurat menggunakan kecerdasan buatan, sehingga penempatan dan pengembangan SDM dapat dilakukan secara presisi.Sebagai bentuk konkret dari pertemuan ini, dilakukan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Universitas Ary Ginanjar (UAG University) dan Universitas Al-Azhar Indonesia. Kolaborasi ini akan diawali dengan sebuah pilot project yang melibatkan para dosen dan mahasiswa UAI. Melalui pemetaan TalentDNA, diharapkan setiap individu di lingkungan UAI dapat mengenali potensi terbaiknya, sehingga proses belajar mengajar dan pengembangan karier menjadi lebih efektif dan berdaya saing global."Kami menyambut baik kehadiran ESQ sebagai mitra strategis. Semoga kolaborasi produktif dan konstruktif ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kapasitas SDM yang unggul secara intelektual namun tetap teguh secara moral," tutup Prof. Widodo.

2026-04-30 11:13:00

IN PICTURES