ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa gaji pekerja di Indonesia bisa mencapai Rp.10 juta per bulan. Namun mungkin hal itu baru bisa terwujud pada tahun 2045.
“InsyaAllah bisa (gaji pekerja Rp10 juta per bulan). Iya (tahun 2045),” kata Sekertaris Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melansir dari laman liputan6.com, Minggu, 15 Oktober 2023.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa upah para pekerja Indonesia di luar negeri saat ini sudah di atas Rp10 juta per bulan. Contohnya perawat panti jompo di Jepang, jika dirupiahkan gajinya sudah di atas Rp. 20 juta per bulan.
<more>
Bahkan pekerjaan yang sama di Korea Selatan, Kuwait, Uni Emirat Arab (UEA) pun tidak jauh berbeda.
“Caregiver atau nurse (perawat) itu adalah gaji mereka sudah di atas Rp. 20 juta. Di Jepang, di Korea juga sama, di Kuwait pun juga sama,” ungkap Anwar.
Namun memang jenis pekerjaan tersebut membutuhkan level kompetensi yang cukup tinggi. Mengingat mereka memiliki tugas memberikan pelayanan kepada seseorang yang umumnya lanjut usia (lansia).
“Tapi tentunya, untuk menjadi tenaga perawat yang baik ini harus dari sisi level kompetensi harus cukup tinggi,” katanya.