ESQNews.id, BANDUNG - Pemerintah memastikan keberlangsungan pengelolaan Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) selama masa transisi pasca pencabutan izin lembaga konservasi.
Perlindungan terhadap karyawan, keselamatan satwa, hingga penyiapan pengelola baru dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin seluruh karyawan Bandung Zoo tetap menerima gaji selama masa transisi pengelolaan yang ditetapkan maksimal tiga bulan.
Jaminan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan yang ditandatangani pada Kamis, 5 Februari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, operasional harian non-satwa serta pembayaran gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung selama masa transisi berlangsung.
“Operasional dan gaji karyawan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Dengan demikian, karyawan tetap bekerja dan hak-haknya tetap terpenuhi,” ujar Farhan.
Ia memastikan, pengupahan karyawan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kita ikut aturan maksimum UMK,” katanya.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang terdampak konflik pengelolaan kebun binatang.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah kota hadir dan menjamin karyawan yang sekarang ada tetap terlindungi, minimal dalam tiga bulan ke depan,” ujar Asep.
Selain menjamin hak pekerja, pemerintah juga memastikan perlindungan penuh terhadap seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo. Sebanyak 711 individu satwa kini berada di bawah pengawasan langsung negara melalui Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko menjelaskan, seluruh satwa di kebun binatang secara hukum merupakan milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.
“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ujarnya.
Dengan dicabutnya izin lembaga konservasi sebelumnya, tanggung jawab perawatan satwa kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” kata Satyawan.
Farhan menambahkan, sesuai kesepakatan, penanganan satwa dilakukan 100 persen oleh Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot Bandung fokus pada operasional non-satwa. Untuk sementara, kawasan Bandung Zoo masih ditutup bagi pengunjung hingga evaluasi kondisi satwa selesai dilakukan.
“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ujarnya.
Seiring masa transisi, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan membuka seleksi pengelola baru Bandung Zoo secara terbuka dan profesional. Proses ini akan berlangsung selama masa transisi maksimal tiga bulan.
Farhan menyampaikan, akan dibentuk komite bersama yang melibatkan Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Kehutanan untuk menyusun mekanisme pemilihan pengelola baru.
“Komite ini yang akan menyusun konsep dan menentukan tata laksana pemilihan lembaga konservasi berbadan hukum sebagai pengelola baru,” katanya.
Ia menegaskan, pengelola ke depan tidak lagi berorientasi bisnis semata, melainkan mengedepankan fungsi edukasi dan konservasi.
“Tujuan utamanya dua, edukasi dan konservasi. Soal kemasan, tiket, dan pengelolaan kawasan nanti akan ditentukan oleh komite,” ujarnya.
Masa kerja sama pengelolaan Bandung Zoo ke depan diperkirakan berlangsung sekitar 10 tahun guna memungkinkan revitalisasi berkelanjutan dengan pengawasan lintas pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi berharap proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Bandung Zoo tetap menjadi taman margasatwa ikonik dengan pengelolaan yang jauh lebih profesional, bahkan bertaraf internasional,” katanya. (infobandungkota)





