Senin, H / 02 Februari 2026

Direktur Registrasi Obat BPOM: Ini Syarat Vaksin Layak Edar

Senin 26 Oct 2020 15:12 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Dr. Rizka Andalucia, Apt. Mpharm (Direktur Registrasi Obat BPOM)

Foto: Instagram @rizkaandalucia

ESQNews.id, JAKARTA – Beberapa bulan sebelumnya, beredar kabar Vaksin Merah Putih akan segera meluncur. Vaksin tersebut bertujuan sebagai penangkal dari Virus Corona yang sudah lama singgah di bumi.

 

Dr. Rizka Andalucia, Apt. Mpharm selaku Direktur Registrasi Obat BPOM memberikan syarat vaksin yang layak beredar, di antaranya: Data Mutu Produk, Khasiat, Keamanan.



<more>

 

Menurutnya, ke 3 Syarat itu sudah dirangkum dan di dapat dengan melihat data hasil uji klinis fase 1, 2, dan 3 yang berupa presentasi kejadian efek samping dan khasiat dalam meningkatkan imunitas.

 

Kemudian, dilihat dari validitas data yang harus benar-benar dijaga, agar dapat digunakan untuk pemberian persetujuan.



 

“Sesuai standar BPOM, sudah dipastikan kesehatan dan keselamatannya. BPOM tetap menjaga netralitas dan indepensi. Dalam membuat keputusan, BPOM memiliki Komite dan selalu melibatkan expert, kami rasa tidak ada masalah indepensi. Kami selalu mengawal tahapan pengembangan vaksin,” jelasnya.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA