ESQNews.id, MAJALENGKA - Upaya serius Pemerintah Kabupaten Majalengka memberantas penambangan tanpa izin kembali membuahkan hasil.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menutup operasi tambang ilegal di kawasan Pasir Jurig, Desa Ranji, Kecamatan Kasokandel.
Penutupan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Penutupan dilakukan langsung oleh Bupati Eman Suherman dalam kunjungannya ke lokasi penambangan pada Jumat (28/11/2025).
Melansir Tribun Jabar, di sana, ia meninjau langsung area galian dan berdialog dengan pemilik tambang, menegaskan perlunya penghentian segera sebelum seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah langsung tindak dan meminta dihentikan sebelum ada izin. Alhamdulillah, sekarang tidak ada aktivitas di wilayah itu,” ujar Eman saat dikonfirmasi.
Bupati Eman menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Selain ilegal, operasional tambang disinyalir menjadi biang keladi rusaknya infrastruktur jalan.
“Kondisi jalan menuju lokasi juga rusak parah, berlubang dan licin akibat keluar-masuk kendaraan tambang,” jelasnya.
Eman menekankan bahwa keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan tidak dapat ditawar.
“Kami terus berusaha menghentikan tambang ilegal di Majalengka. Utamakan keselamatan kerja, jaga lingkungan sekitar tetap lestari. Jangan sampai usaha tambang merusak lingkungan,” tegasnya.
Di lokasi penutupan, sejumlah alat berat tampak terparkir tak bergerak, menjadi saksi bisu terhentinya kegiatan.
Jejak roda ekskavator dan tanah yang becek mengindikasikan masifnya aktivitas galian yang baru saja dihentikan.
Penutupan di Pasir Jurig ini menyusul penertiban serupa yang pernah dilakukan Bupati Eman.
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2025, ia juga sukses menghentikan aktivitas Galian C ilegal di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, menyusul laporan keresahan dari masyarakat. [infomjlk]





