ESQNews.id, JAKARTA – Beberapa informasi telah disebar
perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta. Pemprov
DKI Jakarta menyebarluaskan surat Kepgub No. 405 tahun 2021 yang berisi bahwa
per tanggal 6-19 April 2021 PPKM mulai dijalankan.
Berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa PPKM:
Tempat kerja atau fasilitas umum

<more>
Transportasi atau pergerakan orang

Adapun sanksi setiap yang melanggar ketentuan di atas atau
tidak mentaati protokol kesehatan sebagai berikut:

Pemrov DKI Jakarta juga menghimbau, apabila terlihat oknum
yang melanggar. Maka secepatnya laporkan pelanggaran PPKM itu melalui Jakarta
Kini (JAKI):

JAKI diproyeksikan untuk menjadi city super-app,
sekaligus one-stop service untuk warga yang tinggal atau beraktivitas
di Jakarta.
Aplikasi tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dengan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat, baik yang dibuat oleh Pemrov DKI, masyarakat, atau komunitas (community-designed services).
“Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Kita putus rantai penularan COVID-19.” – Pemprov DKI Jakarta.





