Minggu, H / 28 April 2024

Hukum Menggunakan Pengharum Nafas saat Puasa

Selasa 09 Apr 2019 15:01 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Boleh atau tidak menggunakan pewangi mulut saat berpuasa?

Foto: ESQ Media

ESQNews.id, JAKARTA – Tentu saja kita merasa tidak nyaman dengan bau tak sedap mulut kita saat berpuasa. Menyemprotkan pengharum nafas ke dalam mulut adalah salah satu cara alternatif untuk menghilangkan bau mulut. Namun, apakah boleh menyemprotkan pengharum nafas ke dalam mulut saat berpuasa?

 

Ustadz Abdur Rasyid, M.Pd.I menyampaikan pendapat dari para ulama bahwa “Boleh-boleh saja kalau misalkan yang disemprotkan itu penuh dengan hati-hati dan tidak jatuh sampai ke tenggorokannya maka itu tidak membatalkan ibadah puasanya. Dan dalam porsi yang sedikit karena khawatir bila terlalu banyak akan masuk ke tenggorokan”.

 

“Tapi, buat apa sih kita harus menyemprotkan pewangi ke dalam mulut? Sedangkan sudah jelas ada hadits riwayat Imam Al-Bukhari berkata bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu sesungguhnya lebih wangi di sisi Allah daripada minyak katsuri. Jadi kalau mau cari amannya jangan deh semprot-semprot pewangi mulut itu” lanjut Ustadz dalam ceramahnya pada (4/4).

 

Alangkah baiknya agar tambah aman, selama puasa kita tetap menjaga kebersihan mulut, menjaga asupan makanan yang di konsumsi agar tidak berbau busuk, sikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa.


Baca juga: Makanan dan Minuman Penyebab Bau Mulut


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA