Jumat, H / 12 September 2025

Perbedaan Peran Pemerintah dan PIHK, serta Penegasan Tidak Ada Pindah Jalur dari Haji Reguler ke Haji Khusus

Kamis 04 Sep 2025 21:04 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: dok. ESQ

ESQNews.id, JAKARTA - ESQ Tours menegaskan pentingnya pemahaman yang benar terkait penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia. Saat ini terdapat dua jalur resmi keberangkatan Haji, yakni Haji Reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang diselenggarakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) berizin resmi.


Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, menjelaskan bahwa meski keduanya sama-sama sah dan diawasi Pemerintah, ada perbedaan mendasar dalam hal kuota, model layanan, serta pembiayaan.


• Haji Reguler: dikelola Pemerintah, dengan kuota terbesar (±92%), biaya sebagian ditopang dari nilai manfaat dana haji, dan masa tunggu panjang. Layanan meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, pembinaan, kesehatan, dan perlindungan hukum/asuransi.


• Haji Khusus: dikelola PIHK, dengan kuota lebih kecil (±8%), biaya sepenuhnya ditanggung jemaah, masa tunggu relatif singkat, serta layanan lebih personal sesuai standar minimum yang ditetapkan Pemerintah.


Tidak Bisa Pindah Jalur


Seiring maraknya pertanyaan di masyarakat, Muhamad Solihin menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan jemaah berpindah dari Haji Reguler ke Haji Khusus.


“Semua pendaftar Haji, baik Reguler maupun Khusus, tercatat dalam Siskohat. Bedanya, PIHK juga mengelola teknis operasionalnya melalui Siskopatuh. Nomor porsi yang didapat saat mendaftar hanya berlaku pada jalur masing-masing, sehingga tidak bisa dipindahkan dari Reguler ke Khusus,” jelasnya.


Solusi Resmi


Bagi jemaah yang ingin lebih cepat berangkat, solusi yang sah adalah mendaftar ulang di PIHK sebagai jemaah Haji Khusus. Adapun setoran awal yang sudah dibayarkan untuk Haji Reguler dapat dibatalkan dan ditarik kembali melalui mekanisme resmi Pemerintah.


Edukasi dan Perlindungan Jemaah


ESQ Tours mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran oknum yang menjanjikan pemindahan porsi Reguler ke Khusus.


“Jangan mudah percaya. Regulasi jelas tidak memperbolehkan. Kedua jalur ini sama-sama resmi, diawasi Pemerintah, dan memiliki aturan yang berbeda,” tambah Solihin.


ESQ Tours: Meaningful Journey


ESQ Tours menghadirkan konsep Meaningful Journey yang menggabungkan:

• SQ (Spiritual Quotient): Fiqih dan hikmah Haji.

• EQ (Emotional Quotient): Pelayanan prima dan penuh kepedulian.

• IQ (Intellectual Quotient): Fasilitas terbaik sesuai standar internasional.


Dengan sinergi ini, ESQ Tours berkomitmen mendampingi jemaah bukan hanya menunaikan ibadah Haji secara sah, tetapi juga pulang dengan pengalaman spiritual yang mendalam dan layanan terbaik.


📞 Informasi & Pendaftaran Haji

ESQ Tours – PT Fajrul Ikhsan Wisata

Call Center: 0811-4101-0165

Website: www.esqtours.com


Disclaimer: Informasi ini disampaikan untuk tujuan edukasi publik. “Perbedaan Peran Pemerintah vs PIHK” yang dimaksud adalah dalam tatanan penyelenggaraan Haji Khusus. Pemerintah tetap berperan sebagai regulator, penentu kebijakan, dan pengawas utama penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA