ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas pengawas resmi mengumumkan aturan baru terkait kesopanan publik. Aturan ini berlaku setara bagi warga lokal maupun pengunjung internasional, termasuk jemaah haji dan umrah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan keras memutar musik saat waktu salat. Bagi yang melanggar, denda mencapai 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama, dan 2.000 riyal (sekitar Rp8,4 juta) bila mengulangi.
Selain itu, terdapat sederet aturan lain dengan sanksi tegas, mulai dari perilaku seksual tidak senonoh, buang sampah sembarangan, pakaian tidak pantas, hingga mengambil foto/video tanpa izin yang bisa berujung denda besar.
Tujuan Kebijakan
Aturan ini merupakan bagian dari Vision 2030, program modernisasi Saudi yang tetap menekankan pelestarian nilai budaya Islam dan ketertiban sosial.
Imbauan untuk Jemaah Indonesia
Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, mengingatkan: “Jemaah haji dan umrah Indonesia perlu memahami aturan ini sebagai bentuk adab di tanah suci. Bukan hanya menyiapkan syarat administrasi keberangkatan, tapi juga kesiapan mental dan akhlak. Dengan begitu, ibadah bisa berjalan lancar tanpa hambatan.”
Tentang ESQ Tours
ESQ Tours adalah penyelenggara resmi perjalanan Haji & Umrah yang berkomitmen pada pelayanan bermakna melalui program ESQ Meaningful Journey. Selain di Jakarta, Pusat Informasi Haji ESQ juga hadir di Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Palembang.
Call Center: 0811-4101-0165
Website: www.esqtours.com
Catatan Redaksi: Press release ini bersifat edukatif, mengacu pada sumber resmi Pemerintah Saudi dan media internasional. Tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan sebagai pengingat agar jemaah lebih siap menghadapi aturan terbaru di tanah suci.