ESQNews.id, JAKARTA - Pelebaran di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk pembangunan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD).
“Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah guna penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan berorientasi transit (TOD) Fatmawati,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelebaran jalan akan dilakukan di Jalan RS Fatmawati yang masuk wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun tujuan pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah untuk menyediakan akses jalan yang memadai dalam menunjang TOD, seperti akses jalan untuk Transjakarta yang membutuhkan lebar jalan yang memadai sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan.
“Kemudian juga untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD,” katanya.
TOD ini juga mendukung kegiatan di sekitar lokasi kawasan Fatmawati lantaran terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang akan meningkatkan aktivitas perpindahan orang atau barang.
Selain itu untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan.
Luas tanah yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan pelebaran jalan tersebut yaitu total 7.174 meter persegi (m2) yang terdiri dari 4.420 m2 di wilayah Cilandak Barat, 2.754 m2 di wilayah Pondok Labu.
Tahapan rencana pengadaan tanah untuk Pelebaran Jalan RS Fatmawati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dijelaskan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan,” katanya.
Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah sesuai waktu maksimal ketentuan penetapan lokasi.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah lebih kurang enam bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (Jktinfo)


