Senin, H / 29 April 2024

MUI Merilis Obyek Penghasilan Wajib Zakat

Senin 11 Jun 2018 07:51 WIB

Singgih Wiryono

Majelis Ulama Indonesia

Foto: MUI

ESQNews.id, JAKARTA - Sebelum menuntaskan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Sebaiknya kita memastikan telah menunaikan kewahiban lainnya yakni zakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) k3mbqli mengingatkan terkait zakat fitrah maupun zakat terkait dengan harta atau dikenal zakat maal. 


Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi ketentuan. 


"Penghasilan yang kita peroleh,  jika sudah memenuhi ketentuan, wajib dizakati, termasuk penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).  Akan tetapi,  apa saja komponen penghasilan yang wajib dizakati?  Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru Kalimantan Selatan menjawabnya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (10/6).



MUI menetapkan, objek zakat penghasilan yang ditetapkan sesuai ketetapan hukum syariat adalah sebagai berikut.


1. Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.


2. Dengan demikian, obyek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok,  tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. 


3. Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.


4. Penghasilan bersih sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah).


5. Kebutuhan pokok yang dimaksud pada nomor 4 meliputi;

a.  kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan;

b.  kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya;


6. Kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada nomor 4 didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);


7. Kebutuhan pokok pokok sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ);


8. Pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud nomor 4, yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak.


Singgih Wiryono


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA