Jumat, H / 17 Oktober 2025

Ketentuan dari Pemprov NTT, Tarif Baru untuk Masuk Ke Pulau Komodo dan Padar Sebesar 3,75 Juta Rupiah

Jumat 12 Aug 2022 08:22 WIB

Reporter :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: pilar.id

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp3,75 juta per pengunjung berlaku mulai 1 Januari 2023.


"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT.


Ia menjelaskan lagi pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.


<more>


Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.


Melansir dari Jktinfo, Zeth menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.


Menurut dia, selama lima bulan, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA