Oleh: Ridwan S.
ESQNews.id, JAKARTA - Rasulullah SAW bersabda: "Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi);
Dalam riwayat lain:
“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang)” (HR. Bukhari).
Penjelasan:
1) Syariat memberikan ketentuan bahwa ketika seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan utang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar utangnya.
Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain;
2) Menunda membayar utang bagi orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar);
3) Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi);
<more>
4) Apabila seseorang telah memiliki uang yang cukup dan mampu untuk membayar utang tapi masa waktu utangnya belum jatuh tempo.
Maka dalam keadaan demikian, ia diperkenankan untuk mengakhirkan pembayaran utangnya sampai batas waktu pembayaran yang telah disepakati, selama tidak melewati batas pembayaran yang telah ditentukan.
Namun jika ternyata pada saat waktu jatuh tempo pembayaran ternyata ia tidak dapat membayar utangnya, karena adanya suatu hal, padahal sebelumnya ia berada dalam keadaan yang mampu, maka dalam hal ini ia dianggap teledor dan termasuk bagian dari orang zalim seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas;
5) Apakah orang yang menunda utang itu masuk kategori orang fasik? Menurut mazhab Maliki, iya, meskipun hanya dilakukan satu kali.
Sebab, dalam pandangan mazhab ini, menunda utang termasuk dosa besar. Menurut mazhab Syafi’i, label fasik itu berlaku ketika perbuatan haram itu dilakukan berulang-ulang;
6) Harus diingat bahwa utang-piutang termasuk haqqul adami (urusan hak sesama manusia).
Artinya, dosa yang tertoreh tak serta merta terhapus hanya dengan beristighfar kepada Allah--tanpa lebih dulu menyelesaikan apa yang menjadi hak orang lain.
Dalam utang tersimpan tanggung jawab, dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah membayarnya segera tatkala sudah mampu.
Bahan bacaan:
https://lampung.nu.or.id/syiar/jangan-tunda-membayar-utang-karena-itu-bentuk-kezaliman-rubiI





