Senin, H / 02 Februari 2026

Hukuman Bujang Pacaran

Rabu 13 Nov 2019 10:01 WIB

Author :Mushlihin

ilustrasi

Foto: aboutislam


Oleh: Mushlihin

ESQNews.id - Guru Fikih kelas sebelas bertanya secara tertulis. Hukuman apakah yang seharusnya ditetapkan bagi pelaku pacaran? Lantas dikoreksi.  Jawaban 25 siswa siswi pun beragam.

Hanya seorang yang berpendapat tidak usah dihukum. Sebagian besar menyarankan diberi pengajaran yang baik. Diikutkan majelis taklim. Juga  dipertemukan pada orang tua masing-masing.  Lalu dinikahkan. Kalau gaya berpacaran  sekedar hubungan cinta kasih teman lawan jenis yang tetap. Alias kencan. Para remaja menyebutnya seperti berduaan di tempat sepi, pertemuan sembunyi-sembunyi, chattingan mesra, bersentuhan, dan berciuman.


Di pihak lainnya usul diberi sanksi. Dihukum menurut budaya masyarakat. Digrebek terus  diarak keliling kampung. Jika sudah zina harus dipukul. Didera 100 kali dan diasingkan selama setahun bagi yang bujang. Lebih dari itu dirajam. Siksaan badan bagi pezina yang sudah berkeluarga dengan lemparan batu hingga tewas.

Mengapa demikian? Dalam Islam, zina dikategorikan sebagai perbuatan keji dan merusak keturunan. Allah berfirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Surat Al-Isra', ayat 32.

<more>

Yang dimaksud zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).  Maupun perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Alias dengan tidak sah. Tegasnya terjadinya hubungan seks tanpa akad nikah.


Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan, camkan sabda Rasulullah: "Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram." (HR. Bukhari). Karena pasti diganggu setan. Apalagi di tempat sepi. Sehingga berani mengumbar nafsu birahi.

 

Renungkan jua Al-Kabair hal 39! "Sesungguhnya di dalam jahanam ada sebuah lembah. Namanya sumur kesedihan. Terdapat ular dan kalajengking. Berukuran sebesar keledai. Mempunyai 70 sengat beracun. Lalu  memasukkannya ke tubuh pezina. Dimana rasa sakitnya terasa 1000 tahun. Kemudian dagingnya menguning dan nanah mengalir dari kemaluannya."


Anak jalanan ikut menuliskan di badan kendaraannya, "Pacaran yang mendekati zina, penake sak menit, rekosoe sundul langit. Artinya seks bebas enaknya sekejap. Sementara sengsaranya sepanjang hayat. Jadi pikirkan!


Mushlihin

*Guru MAM Takerharjo dan SMPN Karanggeneng Lamongan.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA