Jumat, H / 17 Oktober 2025

Hibah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Rabu 11 Dec 2024 18:36 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Mushlihin


ESQNews.id, LAMONGAN - Saya menerima hibah paket alat memasak berbasis listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Senin (2/12/2024).


Sebelumnya saya mengirim foto close up, KTP dan meteran listrik (16/10/2024). Empat puluh hari kemudian saya diundang kantor pos Solokuro Lamongan.


Saya dan 4 penerima hibah lainnya berangkat pukul 13.O0 WIB. Kami naik mobil dan hujan rintik-rintik. Jalan Bulubrangsi Solokuro licin dan berlumpur. Pengemudi lihai.


Kami pun sampai di kantor pos. Kami menyerahkan KTP. Kami juga menandatangani surat pernyataan. Isinya bersedia menerima hibah.


Selain itu bersedia memelihara, merawat, dan tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan alat memasak tersebut.


Selanjutnya petugas menyerahkan alat memasak kepada kami satu persatu. Serah terima dilaporkan secara online. Kami berterima kasih.


<more>


Hibah merupakan pemberian tanpa imbalan sebagai tanda kasih sayang. Hukumnya mubah. Syaratnya barang itu halal, tidak berlebihan dan tidak diminta.


Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa diberi kebaikan saudaranya, jangan ditolak. Sesungguhnya yang demikian itu pemberian Allah." Hadis diriwayatkan Ahmad dari Khalid bin Adi.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA