ESQNews.id,
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI
menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut berita dari Jakarta Info, Surpres
bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara
Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah
menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo
Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan dalam
konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah
mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu
diangkat Kapolri yang baru.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat
dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

<more>
"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri
usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang
dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi
persyaratan," ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat
adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal
Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya menurut dia, proses pemberian
persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan
Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat
Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu
Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and
proper test".
"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III
akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan
Dewan," katanya.
Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20
terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.





