Lanjutan Artikel Sidang Putusan MK Dimulai 12.30 WIB
Fajar mengatakan, 14 hari kerja yang menjadi waktu putusan bisa dipercepat dengan manajemen waktu yang bai. Dia menjelaskan yang terpenting adalah persidangan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar keterangannya secara adil, seimbang. Sisa waktu yang ada bisa dimanfaatkan Majelis HAkim, termasuk untuk memutuskan perkara.
"Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya," jelas Fajar.
Kepala Humas MK ini membantah agenda putusan MK dimajukan dikarenakan pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan, lanjut dia, sudah mempercayakan kepada pihak keamanan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait agenda yang akan dimajukan.
-Live Streaming Sidang MK 2019
-Kepala Daerah Ikut Kampanye Harus Kantongi Izin
"Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar," jelas dia.
Sedangkan kebijakan lain seperti penutupan jalan juga tidak berkaitan dengan MK. Hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Hakim MK juga mendapat pengamanan termasuk para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Pilpres 2019 tersebut.
"Sebab setelah (sidang) Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidang, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif," pungkas dia.
-Ary Ginanjar: Mari Berangkulan Pasca Pemilu
Pandangan Para Tokoh
Sidang Sengketa Pilpres 2019 juga menyedot banyak perhatian dari para tokoh, pakar hukum dan juga politisi.
<<