Senin, H / 13 Mei 2024

Apakah Demo Termasuk Bela Negara?

Jumat 27 Dec 2019 10:01 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: theconversation.com

ESQNews.id, JAKARTA – Demo atau unjuk rasa kerap sering terjadi. Karena adanya rasa kurang setuju antara pihak satu dengan yang lainnya. Mayoritas orang berharap demo adalah jalan keluar untuk menyatakan pendapat. Untuk dapatkan titik temu solusi dari permasalahan yang ada.


Menurut Laksamana Madya TNI Ir. Achmad Djamaludin, M.AP (Sesjen Wantannas), demo adalah hak setiap orang sebagai warga negara, tapi demo harus sesuai aturan yang berlaku.


“Ada rambu-rambu, demo tapi tidak anarkis. Tidak ada masalah dengan demonya, tapi yang jadi masalah adalah demo yang membuat kerusakan fasilitas publik, menganggu orang, dan kalau demonya ada yang dituju, kalau demonya karena ikut-ikutan artinya dia tidak membela negara, dia merusak negara justru,” lanjutnya.


<more>


Jika demonya terarah, memberikan pandangan yang positif, memberikan ide, solusi dan lainnya. Inilah yang termasuk ke dalam membela negara.


“Dengan tahapan dan cara yang benar, jangan rusuh, lempar-lemparan, dan lain sebagainya,” tutupnya setelah memberikan pendapat kepada Tim Media ESQ pada (24/10/2019).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA