ESQNews.id, JAKARTA – Maraknya kasus penganiayaan di lingkungan sekolah
yang dialami para pelajar masih berlangsung hingga kini. Entah karena kisah
asmara, rasa iri, rasa ketidaksukaan, bullying,
dan lainnya. Kalian sering mendengar kalimat “cinta itu buta? Nah ini salah
satu pemicu korban siswi SMP bernama Audrey yang dianiaya oleh siswi SMA
sebanyak 12 orang.
Peristiwa penganiayaan
ini terjadi pada 29 Maret 2019 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat. Baru
melapor ke polsek Pontianak tanggal 5 April 2019 karena korban takut dengan
ancaman pelaku. Tentu peristiwa ini tidak terjadi dengan tiba-tiba, ada alibi
yang digunakan pelaku.
Motif terjadinya
penganiayaan ini berawal dari saling berkomentar via Medsos. Mengajak sekaligus
menjemput korban untuk ketemuan, dalam perjalanan korban di interogasi dan
dianiaya. Korban disiram dengan air, rambutnya dijambak, perutnya diinjak,
kepalanya dibenturkan ke aspal sampai alat kelaminnya ditendang.
Korban sedang
dalam tahap perawatan dan tentunya bagian tubuh yang sakit akan periksa bahkan
di visum. Hal itu membuat korban syok dan trauma berat berharap ada tindaklanjut
atau keadilan atas kasusnya.
Edi Rusdi
Kamtono selaku Wali Kota Pontianak akan turun tangan, bekerjasama dengan Komisi
Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Agar kasus ini tidak terjadi
oleh pelajar lainnya dan segera mengurus para pelaku diduga 3 orang yang
menganiaya selebihnya hanya membantu rencana berjalan lancar. Minimalnya pelaku
mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
Tapi, para pelakunya saja tidak merasa bersalah sedikit pun dan enggan meminta maaf. Di Kantor Polisi mereka malah terlihat bangga akan kelakuannya. Padahal menurut Hotman Paris para pelaku bisa mendapatkan hukuman minimum 5 tahun penjara.