Minggu, H / 28 April 2024

Pemerintah Jamin Kelancaran dan Keamanan Saat Nataru

Senin 26 Nov 2018 15:37 WIB

Reporter :Redaksi

Sinergi pengamanan Natal dan Tahun Baru

Foto: ESQ Media

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan berupaya keras untuk mensukseskan mudik saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2018/2019. Arus puncak mudik natal tahun ini diprediksi akan terjadi pada hari Sabtu (22 Desember 2018) dan puncak arus balik natal 2018 akan terjadi pada Selasa (25 Desember 2018). Sementara puncak arus mudik tahun baru 2019 diprediksi akan terjadi pada Jumat (28 Desember 2018) dan arus balik tahun baru diperkirakan akan terjadi pada Selasa (1 Januari 2019). 


Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan tahun 2018/2019 ini jumlah penumpang angkutan umum pada liburan nataru secara total akan meningkat sebesar 2,38 persen dibandingkan periode yang tahun lalu. Nataru tahun ini diperkirakan mencapai 7,77 juta dari sebelumnya 7,59 juta orang. Peningkatan ini terjadi lantaran dalam periode tersebut bersamaan dengan cuti bersama dan liburan anak sekolah. 


Pandu menyatakan angkutan darat diperkirakan akan mengalami penurunan jumlah penumpang sebesar 5,66 persen dari 4,42 juta penumpang menjadi 4,41 juta. Namun penurunan jumpah penumpang angkutan darat ini terkompensasi oleh peningkatan penumpang untuk angkutan sungai dan penyeberangan (SDP) sebanyak 13,52 persen dari 3,16 juta menjadi 3,59 juta penumpang. 


Untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh perjalanan angkutan penumpang ini, pemerintah terus aktif menjalin koordinasi khususnya dengan aparat Kepolisian sebagai eksekutor dalam menjamin kelancaran arus mudik ataupun balik nataru 2018/2019. Beberapa kebijakan yang bakal diterapkan khususnya dari Kemenhub mirip seperti tahun-tahun sebelumnya.  Diantaranya pengecekan kesehatan fisik dan mental termasuk tes narkoba bagi seluruh awak serta uji kelaikan transportasi (ramp check). Kemudian pengawasan harga tiket, peningkatan pelayanan hingga peningkatan keamanan yang melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI. 



"Kita juga akan lakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas-ruas tertentu untuk memperlancar arus kendaraan. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019," kata Pandu dalam Seminar Promoter dengan tema Sinergi Polri Dengan Kementerian Dalam Menghadapi Nataru di Jalan TB Simatupang, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11).


Dikatakannya pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM, barang ekspor - impor dari dan ke Pelabuhan, angkutan bahan pokok, angkutan pupuk dan ternak serta paket pos berupa hantaran uang. Oleh sebab itu seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu membawa surat - surat keterangan muatan yang sah agar bisa melalui ruas-ruas yang dibatasi oleh otoritas. 


"Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian. Ini didasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan," pungkas dia. 

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA