Senin, H / 06 Oktober 2025

Keutamaan Bulan Dzulhijjah: Larangan Bagi Orang yang Berkurban

Minggu 01 Jun 2025 12:57 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: freepik

ESQNews.id, JAKARTA - Idul Adha, atau sering disebut Hari Raya Kurban, adalah hari raya keagamaan yang dirayakan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah. 


Selain ibadah kurban, umat Islam juga melaksanakan shalat Idul Adha di pagi hari, serta melakukan silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga dan kerabat. 


Hari raya ini menandai puncak ibadah haji dan juga merupakan momen untuk melakukan ibadah kurban, yaitu penyembelihan hewan ternak. 


Puncak Ibadah Haji:


Idul Adha bertepatan dengan hari terakhir (hari raya) pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, di mana jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul untuk menunaikan rangkaian ibadah. 


Ibadah Kurban:


Pada hari Idul Adha, umat Islam yang mampu disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban (kambing, sapi, unta, dsb.) sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. 


Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban).


Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (H.R. Al-Hakim, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).


Penjelasan:


Larangan bagi orang yang berkurban menjadi bagian dari tuntunan syariat agar ibadah tersebut dilaksanakan secara benar, antara lain:


1) Larangan memotong kuku dan rambut


“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR. Muslim);


2) Larangan daging kurban tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga proses penyembelihan


“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga,” (HR. Bukhari).


3) Larangan menjual bulu, kulit, dan daging hewan kurban


“Rasulullah SAW memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).


“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi);


<more>


4) Larangan penyembelihan hewan kurban sebelum shalat idul adha


Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik;


5) Larangan menghambat pemotongan hewan kurban


Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.


6) Larangan pemberian upah untuk penyembelih dengan daging kurban


Daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai imbalan untuk penyembelih. Islam mengatur bahwa imbalan untuk tukang sembelih harus berasal dari sumber lain, bukan dari bagian hewan kurban itu sendiri:


“Rasulullah SAW menyuruhku (Ali bin Abi Thalib) untuk mengurus hewan kurbannya dan menyuruhku agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya juga jilalnya. Dan menyuruhku agar tidak memberi upah tukang jagal dengan sesuatu dari hewan kurban tersebut. Beliau bersabda, ‘Kami memberi upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri’,” (HR. Muslim).


ONE DAY ONE HADITS

Oleh: Ridwan S.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA