Sabtu, H / 18 Oktober 2025

Kasus Bu Nuril, DPR RI Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rabu 21 Nov 2018 15:16 WIB

Reporter :Redaksi

Ibu Nuril

Foto: Facebook

ESQNews.id, JAKARTA - Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi. Terbaru, Ibu Baiq Nuril, eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korbannya. Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, dia justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Menurut Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ibu Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.


"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," ujar dia dalam keterangan tertusis, Selasa (20/11).


Bamsoet menjelaskan, apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi Nurli, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya. Bamsoet mengatakan, usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.


"Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal," jelas dia.


RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif). Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antra lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.


"Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan," kata Bamsoet lagi.


Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, Bamsoet membantah hal tersebut. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual. Disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum.


"Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan," ujar dia mengakhiri.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA