ESQNews.id, MEKKAH - Kepala Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali, Ahad (26/08) siang waktu
Saudi, menjelaskan pihaknya telah membuat surat edaran Nomor
402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh
jemaah haji.
Dalam surat tersebut, Endang membuat 8 ketentuan
penimbangan bagasi dan barang bawaan. “Salah satunya dilarang memasukkan
air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 ml,"
kata Endang.
Menurutnya, jemaah akan mendapatkan air zamzam di
debarkasi masing-masing setibanya di Tanah Air. ”Ada jatah 5 liter bagi
tiap jemaah,” ungkap Endang. Pria kelahiran Cianjur ini menjelaskan,
jatah zamzam tersebut berasal dari maskapi dengan ketentuan mengacu pada
nota kesepahaman / memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian
Agama dan pihak penerbangan terkait bawaan air zamzam jemaah.
Ketentuan
lainnya dalam surat itu antara lain tempat penimbangan dilakukan sesuai
dengan penempatan hotel jemaah; penimbangan bagasi akan dilakulan 48
jam sebelum take off pesawat; jemaah haji hanya diperbolehkan membawa
tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan
koper (bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.
Selain itu,
perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper
yang diberikan oleh penerbangan; dilarang membawa cairan melebihi 100 ml
dalam tas tentengan kecuali obat-obatan; benda yang mengandung aerosol,
gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap
dilepas. “Koper yang masuk bagasi juga dilarang menggunakan pelindung
net atau jaring tali tambang,” tutup Endang.





