Senin, H / 02 Februari 2026

Info Penting Seputar Haji dari ESQ Tours Travel

Jumat 17 Jun 2022 11:07 WIB

Reporter :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA – “Mutasi keberangkatan Haji dapat dilakukan, lho! Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui,” itulah caption dari postingan ESQ Tours di akunnya.

 

Mutasi keberangkatan haji dapat dilakukan dengan dasar hukum PMA Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.



<more>

 

Mutasi keberangkatan haji juga merupakan perpindahan calon jamaah haji dari daerah satu ke daerah yang lain, dengan alasan yang diperkenankan hanya 3 yaitu:

 

>> Alasan pindah domisili, dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP.

>> Alasan perpindahan kerja/dinas, dibuktikan dengan SK Mutasi Kerja.

>> Alasan penggabungan mahram, suami istri atau anak-orangtua.

>> Tidak diperkenankan mutasi dengan alasan mengikuti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA