Minggu, H / 28 April 2024

Indonesia Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat

Senin 01 Apr 2019 10:36 WIB

Reporter :Titin Nuryani L. Wiyono

Pesawat di bandara

Foto: dok. ESQ

Dalam menentukan besaran tarif, maskapai perlu memperhatikan perlindungan konsumen, kata Kementerian Perhubungan.


ESQNews.id, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan dua aturan baru soal tarif pesawat.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


“Jadi yang tadinya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri, sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” ujar Hengki, Jumat (29/3/2019) malam, dalam siaran pers.


Dengan pembaruan ini, kata Hengki, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat mengevaluasi besaran tarif setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.


Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan aturan lama soal tarif batas atas dan bawah tetap berlaku, namun ada ketentuan baru bagi maskapai dalam menentukan tarif. Yaitu, tambah Isnin, tarif batas bawah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.


“Dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airline perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airline juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ujar Isnin. Upaya ini, kata Isnin, bertujuan untuk melindungi keberlangsungan badan usaha angkutan udara.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA