Selasa, H / 14 Mei 2024

Indonesia Siapkan Program Drainase Jalan Senilai Rp 38,8 Triliun pada 2020

Senin 17 Jun 2019 10:58 WIB

Author :Redaksi

Drainase jalan

Foto: serangkab

Menteri Basuki juga menyatakan untuk melaksanakan program ini, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tengah menyusun desain program tersebut.


ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas jalan. Salah satunya melalui pembenahan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan. 


Keberadaan drainase jalan yang terhubung dengan sistem drainase kawasan atau lingkungan sangat penting untuk menghindari terjadinya genangan dan memperpanjang usia layanan jalan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu program infrastruktur PUPR  yakni pembenahan drainase jalan nasional secara masif pada 2020. 


"Kalau dijadikan satu, item pekerjaan drainase kecil sekali dari total pekerjaan jalan sehingga tidak optimal dikerjakan kontraktor. Misalnya jalan di Pantai Utara Jawa, drainase jalan yang tertutup bangunan akan kita buka," ujar dia dalam keterangannya pada Minggu(16/6/2019) dilansir dari Anadolu Agency.


Menteri Basuki juga menyatakan untuk melaksanakan program ini, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tengah menyusun desain program tersebut. Menurut dia, pembangunan drainase jalan yang tersambung dengan drainase kawasan atau lingkungan sangat penting untuk menghindari terjadinya genangan pada ruas jalan. 


"Sebab, drainase jalan pada masa lalu dibuat hanya di sisi jalan, belum terhubung sampai pembuatan saluran air akhir," tambah Menteri Basuki. Adapun pagu indikatif Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada 2020 yakni sebesar Rp 38,8 triliun. Program lainnya yang akan dilakukan Ditjen Bina Marga adalah pembangunan jembatan gantung yang akan membuka keterisolasisan desa-desa di wilayah terpencil. 


Pada 2020, Kementerian PUPR juga akan memperbarui Keputusan Menteri PUPR mengenai penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional menggantikan Kepmen PUPR Tahun 2015. Penyesuaian penetapan ruas jalan nasional dilakukan setiap lima tahun sekali. Saat ini, jalan nasional memiliki panjang 47.107 km.


"Jalan yang belum ditetapkan statusnya seperti jalan perbatasan di Kalimantan yang dibangun Kementerian PUPR akan ditetapkan statusnya tahun depan, sehingga tanggung jawab pemeliharaannya menjadi lebih jelas," kata Menteri Basuki.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA