Jumat, H / 17 Oktober 2025

Indonesia Protes Eksekusi Mati TKI Tanpa Pemberitahuan dari Pihak Saudi

Rabu 31 Oct 2018 09:21 WIB

-

Hukuman Mati

Foto: NST

ESQNews.id, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati. Tuti merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat dieksekusi pada hari Senin  di  Thaif (29/10) waktu setempat. Pemerintah Indonesia menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Eksekusi mati dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dengan langkah yang diambil pemerintah Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.


“eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Saudi, saya sebagai Ketua Komisi 1 DPR RI  menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhumah Tuti, dan kita minta pemerintah segera memanggil dubes Saudi dan kita  layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10). 


Kharis juga mengaku prihatin dengan Saudi yang jelas sekali  minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir di Istana Kepresidenan Bogor,  Senin 22/10/2018, namun belum hilang dari ingatan  seminggu kemudian WNI kita di eksekusi.


"Seminggu lalu Presiden menerima Menlu Saudi di Istana Bogor, Senin kemarin WNI kita dieksekusi tanpa notifikasi ini diplomasi apa, harus ada langkah serius Kemenlu untuk memastikan notifikasi itu jadi kewajiban" tegas Kharis.


Mengantisipasi agar tidak terulang Kharis yang merupalan Anggota DPR RI asal fraksi PKS, minta pemerintah Indonesia agar segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi. 


“Dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan.  negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya, namun perjanjian bilateral bisa dilakukan  karena hubungan Saudi dan RI dekat dan banyak WNI kita disana.” tutup Kharis.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA