Jumat, H / 17 Oktober 2025

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar

Senin 25 Mar 2024 16:45 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: freepik

Oleh: Ridwan S


ESQNews.id, JAKARTA - Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi Muhammad SAW, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu pakaian.


Rasulullah SAW menjawab, "Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?" (HR:Bukhari)


Kemudian seseorang bertanya kepada Umar, lalu Umar menjawab, "Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, red)." (Muttafaqun ‘alaihi).


Penjelasan:


1) Penting dalam salat adalah menjaga aurat. Di mana, aurat bagi laki-laki terletak pada dari pusar hingga lutut.


2) Secara prinsip, tidak ada aturan khusus dan rinci mengenai pakaian yang harus dipakai saat salat.


Dalam Islam, berbagai jenis pakaian dianggap sah untuk digunakan dalam salat, asalkan pakaian tersebut bersih dan mampu menutupi aurat.


"Dan pakaianmu sucikanlah" (TQS: Al-Muddatstsir ayat 4)


3) "Menutup aurat adalah kewajiban, dan penutup yang digunakan seharusnya tidak transparan sehingga tidak memperlihatkan warna kulit, baik itu warna kulit yang gelap maupun yang terang.


Penutup aurat dapat berupa pakaian, kain, atau bahan yang serupa dengan keduanya." (Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi'i, jilid 2, halaman 120);


<more>


4) "Menutup aurat harus dilakukan dengan menggunakan pakaian yang bersih dan suci." (Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib, halaman 30);


5) "Makruh hukumnya menggunakan pakaian yang bergambar saat salat." (Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar, Jilid I, halaman 93);


6) Oleh karena itu, salat dengan memakai pakaian bergambar hukumnya sah jika pakaian tersebut dapat menutupi aurat. Tetapi tindakan ini dianggap makruh, maka, sebaiknya hindari salat dengan mengenakan pakaian bergambar, terutama dalam shalat berjamaah, karena hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi jamaah lainnya.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA