Senin, H / 02 Februari 2026

DKI Tiadakan Ganjil-Genap pada 25-26 Desember dan 1 Januari

Rabu 24 Dec 2025 19:41 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Jktinfo

ESQNews.id, JAKARTA - Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap selama libur nasional dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


“Untuk kebijakan ganjil-genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditiadakan.


“Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan,” katanya saat ditemui di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, [Jktinfo].


Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun berlibur di wilayah Jakarta.


Selain itu, peniadaan ganjil-genap merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Syafrin menegaskan, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.


Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).


Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional, termasuk pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.


Menurut Syafrin, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA