Senin, H / 13 Mei 2024

BNP2TKI Kini Bertransformasi Menjadi BP2MI

Rabu 15 Jan 2020 09:14 WIB

Reporter :AA

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Foto: kanigoro

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


ESQNews.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan terhadap Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 


Perombakan ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019. Seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran. 

<more>

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh seorang kepala. “BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 dalam Perpres ini. 


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA