Jumat, H / 17 Oktober 2025

Bagaimana Jika Tersangka Tindak Pidana Korupsi Meninggal?

Senin 09 Dec 2019 13:56 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: thefridaytimes.com

Jika seseorang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana dan meninggal dunia, maka tuntutan atas perbuatan pidana tersebut berakhir dengan sendirinya atau gugur demi hukum (Pasal 77 KUHP).


ESQNews.id, JAKARTA – Namanya jodoh, rejeki, meninggalnya seseorang telah diatur oleh sang Maha Pencipta. Begitu pun dengan seseorang yang statusnya adalah tersangka tindak pidana korupsi. Tak ada yang tahu kapan ia ‘dipanggil’.


Bagaimana jika seseorang meninggal dunia ketika masih berstatuskan tersangka tindak pidana korupsi? Apakah perlu diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)?


Menurut official.kpk mengatakan tidak perlu. Dalam KUHP pasal 77 dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana akan terhapus secara serta merta ketika tersangka meninggal dunia.




Dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) disebutkan alasan-alasan yang dapat menghentikan sebuah penyelidikan, yaitu:

  1. Tidak terdapat cukup bukti

  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana

  3. Penyelidikan dihentikan demi hukum


<more>


Menurut UU No 30 tahun 2002, KPK melakukan proses pencarian bukti dan menentukan tindak pidana pada tahap Penyelidikan. Jika sudah terkumpul minimal 2 alat bukti yang cukup, maka KPK dapat menentukan tersangka sebuah tindak pidana korupsi dan melanjutkan ke tahap Penyelidikan.


Jika pada tahap Penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka perkara tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu pada UU KPK No 30 tahun 2002 tidak diatur mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).


Hal ini berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang melakukan pencarian bukti di tahap Penyidikan (Pasal 1 KUHP).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA