ESQNews.id, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal jumlah uang yang ditukar dalam momen menyambut perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H/2026, yakni Rp5,3 juta dalam berbagai pecahan.
“Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu,” kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina.
Dia dalam siniar bertema “Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026” di Jakarta, Rabu, mengatakan, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan.
Lalu, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 triliun uang itu bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 pada 3.191 layanan penukaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, bekerjasama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta. (Jktinfo)