ESQNews.id, JAKARTA - Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan:
1) Dalam satu qoidah dikatakan “idza faqida syartu faqidal masyrut” (artinya ketika hilang syarat maka bersama itu hilang pula apa yang disyaratkan).
Maka ketika kita membaca Al-Fatihah dalam shalat yang tidak memenuhi syarat, kita seperti tidak membaca Al-Fatihah tersebut. Padahal dalam hadits dikatakan tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah;
2) Oleh karena itu, kita harus memperhatikan dan mempelajari syarat sahnya membaca Al-Fatihah dalam sholat tersebut;
3) Ada 10 syarat sahnya membaca surat Al-Fatihah dalam sholat (Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami bahkan diperjelas oleh syekh nawawi al-bantani aljawiyi), yaitu:
a) Tartib, Artinya dalam membaca surat Al-Fatihah, harus sesuai dengan susunan ayat-ayatnya dalam al-qur'an tidak boleh di bolak balik;
b) Berturut turut, Artinya dalam membaca surat Al-Fatihah, harus dibaca semua kalimatnya tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada kaitannya dengan shalat;
c) Menjaga huruf-hurufnya, Huruf yang ada dalam surat Al-Fatihah ada 156 huruf, semuanya harus dibaca dengan baik karena kalau ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah bacaan surat Al-Fatihahnya yang mengakibatkan tidak sah shalatnya;
d) Menjaga tasydid-tasydidnya, Tasydid dalam surat Al-Fatihah ada 14 tasydid yang harus di jaga, karena tasydid merupakan satu huruf yang apabila hilang satu tasydid maka sama dengan menghilangkan satu huruf, sehingga bacaan Al-Fatihah tidak sah;
e) Tidak berhenti di tengah- tangah bacaan, baik lama atau sebentar dengan maksud memotong bacaan. Namun apabila di tengah-tengah bacaan surat Al-Fatihah berhenti tapi bukan maksud memotong tapi ada uzur seperti lupa atau lelah maka tidak lah mengapa;
f) Membaca setiap ayatnya termasuk bismillaah. Di dalam surat Al-Fatihah ada 7 ayat yang kesemuanya itu harus dibaca, dalam madzhab syafii' termasuk bismillah, yang harus dibaca dan apabila tidak dibaca salah satunya maka shalatnya tidak sah;
<more>
g) Tidak ada kesalahan baca yang dapat merusak makna. Misal: kata "ana'mta" jadi "an'amtu" kesalahan ini merubah makna yang tadinya "engkau memberi nikmat" menjadi "saya memberi nikmat";
h) Dibaca bada posisi berdiri dalam shalat fardlu bagi yang shalatnya berdiri. Setiap huruf dalam surat Al-Fatihah harus dibaca pada posisi berdiri dalam shalat fardlu bagi yang shalatnya sambil berdiri;
i) Dapat didengar oleh sendiri. Setiap huruf Al-Fatihah harus didengar oleh orang yang membacanya dengan pendengaran yang normal. Namun, Pendapat ulama yang terkuat adalah tidak disyaratkan mendengarnya, cukup menggerakkan lisan dan bibir untuk mengeluarkan huruf dari makhrajnya;
j) Tidak diselingi dengan dzikir atau bacaan lain (Lihat alasan poin b).
Jika tidak terpenuhi ke 10 syarat tersebut di atas, maka tidaklah sah bacaan surat Al-Fatihahnya yang mengakibatkan tidak sah shalatnya.
Bahan bacaan:
https://jabar.nu.or.id/taushiyah/syarat-syarat-membaca-surat-al-fatihah-dalam-shalat-KciuP
ONE DAY ONE HADITS Oleh: Ridwan S.